Pencabulan Anak di Bawah Umur, Warga Sukabanjar Ditangkap Polisi

img
Tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial S, warga Sukabanjar, Lombokseminung, bersama sejumlah anggota Polres Lampung Barat. Foto. Ist.

MOMENTUM, Liwa -- Berbuat cabul terhadap anak di bawah umur, warga Sukabanjar, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diamankan Polres Lambar, Selasa 7 Januari 2025.

Pria berinisial S itu, berurusan dengan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lambar, setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Lambar AKBP Rinaldo Aser diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pelaku melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di wilayah hukum Polres Lampung Barat," katanya.

Dikatan Juherdi, tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah kejahatan serius yang mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Polres Lambar berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak berwajib.

"Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan memperhatikan lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos