Polemik Izin Alih Fungsi Ruko, Pejabat DPUTR Metro 'Menghilang'

img
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro

MOMENTUM, Metro--Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, terkesan lepas tangan terkait dugaan pelanggaran aturan alih fungsi ruko di Jalan Jenderal Sudirman. Berungkali hendak dikofirmasi, tak satu pun pejabat terkait di DPUTR Metro, ada di tempat.

"Kepala dinas, sekretaris, dan para kabid sedang tidak ada di kantor. Ada yang sedang sakit, ada yang sedang istirahat," kata salah satu staff di Kantor DPUTR Kota Metro, Senin (13-1-2025).

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro Fachruddin menyarankan, untuk mengkonfirmasi terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alih fungsi Ruko menjadi Hotel tersebut ke DPUTR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Sementara, yang saya ketahui untuk PBG, itu izinnya mengenai ruko pertokoan di Jalan Jenderal Sudirman saja. Untuk alih fungsi ke hotelnya, itu bisa ditanyakan ke Dinas PUTR atau Dinas PMPTSP. Kalau kami, terkait dengan perjanjian, perjanjian kerjasama," kata Fachruddin.

Baca juga: Pengembang Ruko Diberi Waktu hingga Besok

Bagian Hukum Pemkot Metro juga mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada Komisaris PT Sang Bima Ratu selaku pengembang atau pengelola kompleks ruko yang dialihfungsikan menjadi hote itu. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos