MOMENTUM, Metro--Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Mata Merah Kota Metro akan melaporkan pihak pengembang kompleks ruko di Jalan Jenderal Sudirman, ke aparat penegak hukum.
Laporan tersebut, terkait perusakan fasilitas umum berupa trotoar sebagai dampak proses alih fungsi kompleks bangunan ruko tersebut menjadi hotel.
"Kami akan melaporkan tindakan yang menyebabkan kerusakan trotoar akibat proses alih fungsi ruko menjadi hotel di Jalan Jenderal Sudirman itu," kata Ketua Umum Ormas Mata Merah Kota Metro Fadil, Senin (13-1-2025).
Fadil menyebut, pihaknya telah melakukan investigasi dan ditemukan adanya perusakan fasum trotoar bagi pejalan umum.
"Kerusakan trotoar tersebut dengan lebar 3 meter dan panjangnya 20 meter. Ini dilakukan oleh pengembang pihak hotel yang sampai saat ini belum ada tindakan penyegelan di lokasi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada pasal 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga: Pejabat DPUTR Metro Menghilang
Fadil juga mempertanyakan dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) terkait proses alih fungsi kompleks ruko tersebut.
"Setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan perubahan di dalam sistem transportasi. Mall yang besar atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas disekitar. Nah, mereka (pengembang roko) sudah punya belum dokumenya," tanya Fadil.
Dengan adanya dokumen andalalin, lanjut dia, maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memerlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.
"Andalalin bukan merupakan perizinan, tetapi dapat menjadi syarat sebuah kegiatan yang diwajibkan untuk kegiatan bangunan/usaha dengan kriteria tertentu," terangnya. (**)
Editor: Munizar