Proyek Rigid Beton Jalan DR Soetomo Dilaporkan ke Kejari Metro

img
Rigid beton Jalan Dr. Soetomo rusak lantaran pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi. Foto. Rio.

MOMENTUM, Metro--Proyek Long Segment peningkatan rekontruksi rigid beton dan pelebaran Jalan DR Soetomo, Metro Pusat, sudah dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Negeri Metro.

Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Lampung, Hendrik mengatakan, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri memeriksa proyek tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara hingga setengah miliar rupiah lebih.

"Karena di situ jelas ada kerugian negara yang ditemukan oleh BPK-RI Lampung. Kalau kita biarkan saja seperti itu, untuk ke depannya seperti itu semua. Jadi kami minta, dari lembaga kami Jalan DR Soetomo dan seluruh anggarannya wajib diperiksa, dari tahun 2022 sampai tahun 2023 keseluruhannya," kata dia, Kamis (16-1-2025).

Baca Juga: Proyek Rigid Beton Bermasalah, PPK Kabur Saat akan Dikonfirmasi

Dia mengungkapkan, seharusnya negara tidak akan mengalami kerugian, apabila konsultan pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro melakukan pengawasan dengan baik.

"Di situ kan kalau kita lihat seharusnya tidak terjadi (kerugian negara). Berarti pengawasan dari Dinas PUTR Kota Metro dikatakan hampir tidak ada. Kenapa itu bisa terjadi, berarti ada apa dengan dinas. Jangan kita menyalahi rekanan terus, karena dinas juga bertanggung jawab di situ," ungkapnya.

"Mereka seharusnya mengawasinya harus ketat. Harus benar-benar sebagai pengawasan. Kalau saya lihat itu hanya formalitas saja, hampir tidak ada pengawasan. Kalau itu ada pengawasan, tidak akan terjadi seperti itu," imbuhnya.

Dia menyampaikan, pihaknya akan mengawal penuh laporan yang telah dilayangkan oleh lembaganya tersebut di Kejaksaan Negeri Metro. Terkait dugaan korupsi hasil pengerjaan Dinas PUTR Kota Metro.

"Saya minta apa yang dilaporkan oleh lembaga saya ke Kejaksaan Negeri Metro, itu akan saya kawal. Tidak berjalan di Kota Metro, kami akan ke Kejati provinsi. Sampai mana saja akan kami bawa itu (laporan). Saat ini laporan tersebut sudah mulai berjalan, sudah mulai diperiksa," ujarnya.

Dia menyebut, peningkatan rekontruksi rigid beton dan pelebaran jalan DR Soetomo menjadi temuan BPK-RI Provinsi Lampung, diduga karena tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dia meminta Kejaksaan Negeri Kota Metro mengusut tuntas kerugian negara dampak dari pengerjaan proyek jalan Dr. Soetomo.

"Ya kita lihat saja hasilnya. Baik itu ketebalannya, spesifikasi beton rigidnya. dan itu juga sudah mulai rusak. Dari situ, jangan lagi kami sebagai LSM, masyarakat saja bisa kok menilai hasilnya," ucapnya.

"LSM Perkara siap mendukung kebijakan pemerintah daerah atau Walikota Metro," tambahnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos