MOMENTUM, Metro--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, meminta pemerintah kota (pemkot) setempat komitmen untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait pelanggaran alih fungsi Ruko Sudirman.
Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki mengatakan, baik Pemkot Metro maupun pengembang, wajib mematuhi perundang-undangan demi mencegah munculnya permasalahan baru.
"Kami sepakat bahwa aturan tidak boleh dilanggar. Semua pihak harus bertindak sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya, Rabu sore lalu (16-1-2025) usai hearing bersama Dinas PUTR terkait polemik Ruko Sudirman.
Dia menyebutkan sejumlah aturan, termasuk Peraturan Kemendagri Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 115, harus dikaji secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.
"Kita harus mempelajari aturan tersebut karena ini terkait kerja sama pemanfaatan, bukan lagi Persetujuan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (PGS). Kami tunggu arahan atau petunjuk teknis dari Kemendagri, mungkin melalui zoom meeting," ujar Basuki
Meski tegas soal aturan, Pemkot Metro tetap membuka pintu bagi investor untuk mendukung pembangunan daerah. "Kami tidak alergi dengan investor. Kami justru berharap lebih banyak investasi masuk ke Kota Metro. Namun, semuanya harus sesuai aturan agar tercipta solusi yang saling menguntungkan (win-win solution)," tambah Basuki.
Terkait proses pembangunan, Pemkot Metro menyatakan berencana menghentikan sementara kegiatan tersebut sambil menunggu solusi final.
"Rencananya pembangunan akan dihentikan Pemkot Metro terlebih dahulu hingga ada keputusan yang jelas. Kami tidak ingin pemerintah dianggap wanprestasi, tetapi pengembang juga harus bertanggung jawab," tegasnya.
Pemkot juga menegaskan hanya akan berfokus pada tugas pengawasan. Untuk urusan hukum, itu menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.
"Kami tidak akan ikut dalam proses penyidikan. Itu ranah penyidik, sementara kami fokus pada pengawasan sesuai fungsi kami," ujar Basuki.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final atau surat arahan resmi dari Kemendagri terkait penyelesaian polemik ini, dan belum ada langkah konkret Pemkot Metro untuk menuntaskan persoalan yang telah menyita perhatian banyak pihak.(**)
Editor: Muhammad Furqon