MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan SR (36) dan AF (30) pasangan suami Istri tersangka pengedar narkoba jenis shabu-shabu
Pasutri warga Tiyuh/Desa Indralokajaya, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tubaba itu ditangkap di kediamannya pada Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 1.30 WIB.
Selain mengamankan tersangka pelaku, tim opsnal satnarkoba juga menyita barang bukti berupa: tabung kaca pirek yang terdapat residu, dua buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Kemudian: satu unit handphone merk OPPO V12 warna biru, satu tas tangan warna merah, dan satu botol plastik bekas.
Kasatnarkoba Polres Tubaba AKP Jepry Saifullah menuturkan, kronologis penangkapan terhadap pasutri tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi tersebut menyebut, rumah tersangka diduga sering menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
"Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal sat narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan," kata AKP Jepry mewakil Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Jumat (31-1-2025).
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan tersangka, tim opsnal satnarkoba langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menukan sejumlah barang bukti tersebut.
"Selanjutnya kedua tersangka pelaku dan barang bukti dibawa Mapolres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," teragnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (**)
Editor: Munizar