MOMENTUM, Gedongtataan-- Sengketa gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Pesawaran 2024 memasuki babak baru, setelah sebelumnya digelar dua kali persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Kali ini, MK menggelar sidang ketiga dengan agenda membacakan putusan sidang apakah gugatan pemohon dapat ditindaklanjuti atau ditolak. Majelis hakim MK membacakan putusan sengketa Pilkada 2024, dan menyebut sengketa Pilkada Pesawaran terus berlanjut ke persidangan berikutnya.
Menurut data persidangan, total terdapat 58 gugatan yang disidangkan, 52 di antaranya dinyatakan gugur, sementara enam perkara sisanya dinyatakan berlanjut ke tahap sidang berikutnya.
Sementara, dalam siaran langsung kanal YouTube resmi MK yang disiarkan Selasa (4-2-2025) Majelis Hakim menilai gugatan pasangan Nanda-Anton kepada KPU Pesawaran terkait penetapan pencalonan Aries Sandi - Supriyanto harus dilakukan pendalaman dan masuk dalam pemeriksaan lanjutan.
"Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur dan 6 lainnya lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan, 6 pilkada tersebut meliputi Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Kabupaten Aceh Timur," kata Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra dalam persidangan tersebut.
Saldi mengungkap, sidang lanjutan dengam agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi akan digelar pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Kuasa Hukum Nanda-Anton, Ahmad Handoko mengaku puas dan bersyukur atas keputusan MK yang melanjutkan gugatan PHPU Pilkada Pesawaran. Handoko menuturkan itu merupakan bentuk keprofesionalan MK dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan syarat calon pemimpin di Kabupaten Pesawaran.
"Kami bersyukur atas keputusan hari ini dan mengucapkan terima kasih kepada yang mulya majelis hakim konstitusi yang sudah bertindak objektif, profesional dan proporsional dalam menerima bukti dan dalil yang kami sampaikan," kata dia.
Sedangkan, kata Handoko, dengan dinyatakan lolosnya gugatan ini ke persidangan selanjutnya membuktikan bahwa dalil yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya telah terbukti dan memenuhi syarat untuk lanjut ke persidangan berikutnya, yakti keterangan para saksi.
"Jadi di sidang berikutnya majelis hakim ingin lebih meyakinkan lagi terkait gugatan kami, dan kami sudah menyiapkan empat saksi berupa dua saksi ahli dan dua saksi lain yang sifatnya menentukan, berikut dengan bukti tambahan," tegasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan