MOMENTUM, Penawartama -- Dua tersangka pencuri yang berhasil menggasak uang di rekening korban senilai Rp29 juta, ditangkap polisi. Tersangka mengaku, uang korban dihabiskan untuk keperluan sehari-hari dan judi online.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025 di rumah warga di Kampung Denteteladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang.
"Hari Senin (3-2-2025), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap dua orang pelaku curat yang telah beraksi di rumah warga yang ada di Kampung Batuampar," kata Harun, Selasa 4 Februari 2025.
Dua tersangka berinisial KS (44), berprofesi wiraswasta, warga Agungjaya, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, dan KN (47), berprofesi tani, warga Dusun Tulungmas, Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang.
Selain menangkap dua tersangka, petugas gabungan juga menyita satu buah buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), satu unit handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna biru, dan satu buah kotak HP merek Vivo tipe Y20.
Menurut keterangan korban, Bambang Santoso (43), berprofesi tani, warga Kampung Batuampar, pencurian di rumahnya terjadi saat rumahnya kosong ditinggal ke sawah, pada Rabu, 15 Januari 2025. Pelaku masuk rumah lewat pintu belakang, lalu mengambil HP milik korban yang sedang di cas di ruang tengah berikut kotaknya yang ada di dalam kamar.
Korban baru mengetahui kalau rumah miliknya telah dimasuki pencuri sekitar 17.30 WIB, saat pulang dari sawah dengan posisi pintu belakang sudah terbuka. Keesokan harinya korban langsung ke BRI untuk memblokir rekening karena di dalam HP yang telah dicuri pelaku terdapat aplikasi Brimo dengan saldo sebesar Rp29.967.250. "Saat tiba di bank ternyata saldo di dalam rekening tinggal Rp63 ribu," kata perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Dia menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku dan akhirnya ditangkap.
"Setelah ditangkap oleh petugas gabungan, para pelaku mengakui semua perbuatannya, dan uang milik korban yang berada di dalam rekening telah habis digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi online (judol)," terangnya.
Harun menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)
Editor: Muhammad Furqon