MK Dalami Soal Keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Aries Sandi

img
Hakim Mahkamah Konstitusi Sadli Isra. Tangkap layar siaran MK. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan--Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dipakai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Aries Sandi Darma Putra saat mendaftarkan diri pada Pilkada 2024.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Pesawaran itu berlangsung di Gedung MK Jakarta, Jumat 7 Februari 2025.

Pada sidang kali ini, pemohon pasangan Nanda Indira - Antonius M Ali membawa empat saksi berupa dua ahli dan satu saksi fakta, begitu pula pihak terkait. Sedangkan termohon KPU Kabupaten Pesawaran hanya membawa satu saksi ahli dan satu saksi fakta yang merupakan mantan komisioner KPU setempat.

Dalam sidang kali ini pihak terkait Aries Sandi Darma Putra kembali tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah SMA/Sederajat.

Hal tersebut ditegaskan lagi oleh saksi Laila Soraya yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Laila menuturkan, Dinas Pendidikan sudah mencari berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra yang mengaku lulus ujian persamaan pada tahun 1995 namun tidak ada.

"Tidak ada data dan berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra yang mulia, kami sudah mencoba mencari," jelasnya.

Karena hal tersebut, Hakim Konstitusi memerintahkan Disdikbud Provinsi Lampung membawa semua data kelulusan ujian persamaan pada tahun 1995 pada sidang selanjutnya.

"Besok tanggal 17 Februari 2025, ibu dengan kepala dinas datang kesini membawa data ujian persamaan tahun 1995. Siapa saja yang ikut ujian dan berapa jumlah yang ikut," pinta ketua hakim MK Saldi Isra.

Keadaan makin tidak berpihak kepada pihak terkait Aries Sandi Darma Putra setelah saksi fakta yang dibawa pihak terkait Edi Nata Menggala mengeluarkan statement mengejutkan dengan menyebutkan bahwa Aries Sandi Darma Putra pada 2010 mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dengan memakai SKPI.

Hal tersebut tentunya menjadi makin jelas bermasalah, karena SKPI Aries Sandi diketahui baru diterbitkan pada 2018 setelah ijazah persamaannya mengaku hilang.

Hal tersebut memantik pertanyaan majelis hakim, karena dalam surat kehilangan yang dibuat Edi Nata Menggala disebutkan ijazah persamaan Aries Sandi hilang di seputaran Jalan Gajah Mada Bandarlampung.

"Kalau 2010 mendaftar memakai SKPI, anda berani sekali membuat surat kehilangan kepolisian pada 2018 dengan mengaku hilang di seputaran Jalan Gajah Mada. Kan anda berarti tau ijazah itu hilangnya sejak 2010," tanya Saldi Isra.

Karena hal tersebut, Hakim Konstitusi meminta pihak terkait datang ke sidang lanjutan pada 17 Februari 2025 dengan membawa ijazah SD, ijazah SMP dan raport SMA. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos