MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pria berinisial FA (26), warga Desa Kotadalom, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, diamankan aparat Polres Pringsewu atas dugaan menggelapkan uang belasan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku merupakan karyawan PT CMS Maju Sejahtera. Perusahaan yang bergerak di bidang kredit peralatan rumah tangga. FA bekerja sebagai kolektor atau penagih angsuran dari konsumen.
Namun, dalam kurun waktu tertentu pada 2024, FA diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp17,8 juta.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan, menjelaskan pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari konsumen ke perusahaan, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Aksi ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan adanya selisih keuangan yang mencurigakan.
“Perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif agar FA mengembalikan uang yang digelapkan, namun pelaku justru melarikan diri. Akhirnya, perusahaan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,”terang Candra mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (19/2/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa 18 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 Wib, polisi dapat mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Saat ditangkap, FA tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa uang yang digelapkan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,"imbuhnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon