MOMENTUM, Bandarlampung--Polemik jaring laut di Pantai Mutun masih terus berlanjut.
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, jaring laut di depan Hotel Lampung Marriot masih terpasang.
Padahal, izinnya belum diterbitkan. Bahkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) yang merupakan syarat untuk mengurus izin pun belum terbit.
Untuk panjang jaring laut yang terpasang pun mencapai lebih dari satu kilometer.
Informasinya, luasan yang diajukan PKKPRL hanya 3 hektare. Sementara, jika dihitung dari bibir pantai sampai ke jaring laut, luasannya mencapai puluhan hektare.
Petugas Pelayanan Perizinan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Laut (PSPL) Serang membenarkan bahwa PKKPRL milik PT Tarika Nirmana Hurun belum diterbitkan.
"Secara aturan memang tidak seperti itu. Harusnya ada izin dulu baru dilaksanakan kegiatan," kata dia kepada harianmomentum.com, Senin (3-2-2025).
Dia menjelaskan, PKKPRL bukan merupakan izin. Tetapi baru persyaratan untuk mengurus izinnya.
"Jadi PKKPRL ini belum izin, masih ada perseujuan lingkungan baru izin. Izinnya apa itu tergantung mereka. Yang menerbitkan bisa kementerian atau pemerintah daerah," jelasnya.
Meski demikian, dia menyatakan, PT Tarika Nirmana Hurun telah diberikan sanksi berupa surat peringatan pertama (SP1).
"Kemudian mereka diminta untuk memenuhi perizinannya," ujarnya.
Disinggung soal jaring laut yang masih terpasang, dia belum tidak mengetahui isi sanksi yang diberikan.
"Kalau kami yang mengurus perizinan, sedangkan sanksi dari Direktorat Jenderal Pengawasan," sebutnya.
"Jadi peringatan pertama isinya apa kami tidak tahu. Tapi kalau disanksinya harus mencopot tapi mereka tidak mencopot itu salah," tegasnya.
Terkait dengan luasan yang diajukan PKKPRL, menurut dia, luasnya bukan dihitung dari total di dalam jaring laut.
"Jadi yang diajukan itu hanya sepanjang jaring yang terpasang plus ada kegiatan-kegiatan lain. Bukan luas yang di dalam jaring," tuturnya.
Dia menyebutkan, KKP tidak akan memberikan izin dengan luasan yang cukup luas dan tanpa kegiatan yang jelas. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya