MOMENTUM, Liwa -- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Barat (Lambar) menyatakan ruas jalan Bedeng-Sampot yang melintasi Pemangku Limaukunci, Pekon/Desa Padangcahya merupakan jalan kabupaten.
Kasi Jalan di Bidang Bina Marga DPUPR Lambar, Enru saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 25 Februari 2025, mengatakan Jalan Bedeng-Sampot dengan panjang 5,7 kilometer merupakan jalan kabupaten. Pemeliharaan dan pembangunannya dilakukan oleh Dinas PUPR Lambar melalui Bidang Bina Marga.
"Jalan Bedeng-Sampot bersetatus jalan kabupaten yang penanganannya tanggungjawab dinas," katanya.
Karena keterbatasan anggaran, diakui belum ada penangan khusus dijalur tersebut, hanya terdapat pembangunan jalan sepanjang 72 meter pada tahun 2024 yang dilakukan oleh dinas.
"Kita baru ada pembangunan yang diawal jalan menuju ke atas tepatnya pertigaan jalan Bedeng-Sampot," katanya.
Sementara soal pembangunan jalan rabat beton sepanjang 352 meter dengan lebar 2 meter dan tebal 15 cm yang dilakukan oleh Pemerintah Pekon Padang Cahya menggunakan dana desa (DD) Rp215 juta lebih pada tahun 2024 di ruas jalan tersebut, tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pihak dinas.
Dia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui. Sepanjang 2024 tidak ada kordinasi baik secara tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh pihak pekon.
"Tidak ada surat atau kordinasi dari Pekon Padang Cahya mengenai penanganan atau pembangunan di ruas Jalan Bedeng-Sampot. Kalau pun ada surat tertulis dari depan pastinya akan sampai ke bidang," katanya lagi.
Enru mengatakan memang tidak ada masalah bila pemerintah pekon mampu dan akan melakukan pembangunan jalan kabupaten dengan bersumber anggaran DD. Tetapi, tentunya diharapkan adanya kordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait. Hal ini untuk menghidari terjadinya tumpang tindih pekerjaan dan menjaga standar mutu jalan yang diterapkan untuk jalan kabupaten.
Selain itu, Dinas PUPR Lambar dapat sewaktu-waktu dapat menggusur jalan rabat beton itu bila volume yang digunakan oleh pemerintah pekon dalam pembangunan tidak memenuhi standar jalan kabupaten.
"Ya bisa saja bila pekon mampu pakai DD untuk jalan kabupaten, tapi pembangunannya tentu memperhatikan standar kualitas jalan kabupaten. Itulah pentingnya kordinasi sebelum melakukan perencanaan pembangunan. Dan dinas bisa saja menggusur jalan kapan saja diperlukannya bila pekerjaan dan mutu tidak memenuhi standar kualitas jalan kabupaten. Kan sayang kalau sampai digusur," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Pekon Padang Cahya, Indah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/02/25) menyebut bahwa pembangunan yang dilakukan pihaknya di Pemangku Limaukunci tidak ada masalah. Baik secara adminitrasi dan kualitas pekerjaan.
Namun hal itu berbeda dengan fakta di lapangan. Kondisi jalan rabat beton itu kini telah menunjukan kerusakan patah dan retak-retak serta dikeluhkan oleh masyarakat. Meski baru hitungan hari diserahterimakan dari pihak rekanan yang mengerjakan kepada pihak pekon, tepatnya pada tanggal 6 Januari 2025 lalu.
Indah mengatakan bila jalan tersebut terdapat lubang atau retakan serta patah nanti akan dilakukan penambalan menggunakan adukan semen sebagai upaya perbaikannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Peratin Pekon Padang Cahya belum dapat dihubungi. Meski, diketahui peratin merupakan penangungjawab penuh dari semua kegiatan yang dilakukan pekon. (**)
Editor: Muhammad Furqon