MOMENTUM, Metro--Polemik kelengkapan dokmen perizinan Persetujuan Bangunan gedung (PBG) Phoenix Billiard & Cafe, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Metro, memberikan bata Waktu tujuh hari kepada pengelola usaha rumah billiard can cafe di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat itu, untuk melengkapi berkas dan persyaratan pengajuan dokumen PBG.
“Pemilik Phoenix Billiard & Cafe, tadi sudah berkomitmen untuk melengkapi administrasi PBG. Mereka berkomitmen satu minggu untuk melengkapinya dan diketahui pamong setempat RT/RW, lurah dan camat. Jika tidak bisa komitmen berarti mereka menyepelekan. Kita akan ambil tindakan tegas,” kata Kasat Pol PP Pemkot Metro Jose Sarmento, Kamis 27 Februari 2025.
Baca juga: Belum Kanrtongi PBG
Jose menambahkan,terdapat beberapa poin yang harus dipenuhi pengelola Phoenix Billiard & Cafe, terkait izin PBG. “Ada beberapa poin yang harus dipenuhi, dalam hal ini masalah lahan parkir. Jadi lokasi parkir itu dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sehingga akses lalu lintas tidak terganggu. Kemudian juga soal Pajak Retribusi Parkir dan lainnya,” ungkapnya.
Menurut dia, pemkot membuka peluang bagi investor untuk membangun usahanya di Kota Metro. Namun, tetap harus memperhatikan dan menaati peraturan yang berlaku.
“Pemerintah membuka peluang besar bagi pengusaha-pengusaha untuk berinvestasi di Kota Metro, tetapi tetap harus komitmen dengan aturan yang berlaku," tegasnya. (**)
Editor: Munizar