MOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah menegaskan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan, tetapi juga mencakup guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kenaikan tukin diberikan setelah mempertimbangkan belum adanya penyesuaian besaran tunjangan di sejumlah instansi selama beberapa tahun terakhir.
"Di seluruh kementerian dan lembaga ada yang disebut tunjangan kinerja dengan besaran yang berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu, diberikan kebijakan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Tidak hanya di TNI maupun Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, dosen di daerah 3T, dan tenaga kesehatan di daerah 3T," kata Prasetyo, Kamis (30/7/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, terutama mereka yang bertugas di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.
"Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai di lingkungan TNI serta Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.
Kenaikan tersebut diberikan setelah tunjangan kinerja di kedua instansi itu tidak mengalami penyesuaian sejak 2018.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan penyesuaian tukin dilakukan karena beban tugas TNI dan Kementerian Pertahanan terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara, penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
