MOMENTUM, Metro--Bangunan Phoenix Billiard & Cafe di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro ternyata melanggar kententuan GSB alias Garis Sempadan Bangunan.
Pelanggaran GSB itu diungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro Robby Kurniawan.
"Bangunan Phoenix Billiard itu melanggar sisi GSB, yaitu batas garis yang tidak boleh ada bangunan. Sebelah ujung itu 2,9 meter, yang ujung sebelah kirinya 4,1 meter, temboknya agak miring. Jadi, seharusnya saat membangun, bangunan itu harus mundur," kata Robby Jumat (28-2-2025).
Selain itu, lanjut dia, persyaratan yang diajukan untuk mendapakan dokumen perzinan PBG juga tidak lengkap. "Jika berkas persyaratan yang di unggah ke sistem tidak sesuai, otomatis akan ditolak. Apalagi bangunannya melanggar sisi GSB," terangnya.
Dia menjelaskan, dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Sistem Online Single Submission (OSS), apabila bangunan eksistingnya (sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu) melanggar, otomatis tertolak dan tidak bisa diproses.
"Jadi, kami langsung verifikasi ke lapangan. Kami koordinasi dengan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) selaku penegak Perda. Kita turun ke lapangan untuk meninjau, karena ada bahasa tidak puas dari pemiliknya, tidak bisa keluar PBG-nya," tuturnya.
Berdasarkan hasil pengecekan tim DPUTR dan Sat Pol PP, banyak ketentuan yang tidak terpenuhi, seperti, tidak adanya lahan parkir dan ruang terbuka hijau, julang pelanggaran GSB.
Menurut dia, dinding bangunan Phoenix Billiard dan Cafe yang melanggar GSB tersebut idealnya harus dibongkar. Namun, karena bangunan tersebut sudah terbangun, pihak pengelola meminta kebijaksanaan kepada Pemerintah Kota Metro.
"Sebenarnya, idealnya itu dindingnya di bongkar, yang melanggar GSB itu. Tapi karena itu sudah terbangun rapi, dan di dalamnya sudah terpasang meja, lampu, dan segala kelengkapannya, serta informasinya juga sudah beroperasi, jadi dari pihak mereka meminta kebijaksanaan," terangnya.
Baca Juga: Diberi Waktu Tujuh Hari
DPUTR juga meminta bangunan tembok yang sudah melanggar GSB , jangan digunakan. "Jadi itu nanti akan dijadikan ruang terbuka hijau, tidak boleh untuk parkir yang di pinggir jalan itu. Mereka harus mencari tempat parkir. Rencananya mereka mau menyewa tanah di seberang billiard atau beli tanah kosong di samping billiard, untuk lahan parkir," jelasnya.
Pemerintah Kota Metro memberikan waktu kepada pihak pengelola Pheonix Billiard selama satu pekan untuk menyelesaikan dokumen PBG.
"Kalau sekarang posisi di sistemkan ditolak PBG nya, terus mereka janji akan memenuhi kesepakatan yang dirapatkan dengan Pol PP. Kalau sampai batas waktu sepeken, mereka tidak dapat memenuhi, berarti itu memang tidak akan ada PBG. Nanti akan kita rapatkan bersama, langkah selanjutnya," tegasnya. (**)
Editor: Munizar