Perampasan Modus Tawuran, Remaja Asal Pesawaran Diciduk Polisi Pringsewu

img
Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, kembali menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Barat Kecamatan Gadingrejo.

MOMENTUM, Pringsewu--Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, kembali menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. 

Kejadian itu pada 15 Februari 2025. Sedang penangkapan tersebut menambah daftar pelaku yang berurusan dengan hukum setelah sebelumnya dua orang tersangka berhasil diamankan.

Pelaku berinisial MAR masih di bawah umur merupakan warga Kabupaten Pesawaran, yang diduga terlibat dalam aksi curas dan mengakibatkan korban, Dimas Kurniawan (17), mengalami luka-luka serta kehilangan sepeda motor dan ponsel miliknya.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman menjelaskan,  penangkapan MAR merupakan hasil pengembangan dari pengakuan dua tersangka yang lebih dulu diamankan dan masih di bawah umur.

“Tersangka MAR alias Ardan kami ringkus saat melintas di Jalan Raya Gadingrejo pada Sabtu dini hari (8/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap AKP Herman dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (10-3-2025).

AKP Herman menambahkan, dalam aksi kejahatan ini, MAR berperan aktif dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis klewang. “Saat ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, pada Sabtu (15/2/2025) dini hari. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap dua pelaku, yakni RA alias Bowo dan AP, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

RA alias Bowo ditangkap pertama kali di sekitar Tugu Pengantin, Gedong Tataan, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan keterangannya, polisi kemudian menangkap AP satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedongtataan.

Dalam aksinya, para pelaku mengeroyok korban hingga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, mereka merampas barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat dan ponsel iPhone 11.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa aksi perampasan ini merupakan bagian dari praktik dalam tawuran yang mereka lakukan sebelumnya. Mereka menyebut bahwa mengambil barang dari lawan tawuran sudah menjadi kebiasaan. Bahkan, mereka berencana mengembalikan sepeda motor korban jika korban membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta.

Dengan penangkapan MAR alias Ardan, Polsek Gadingrejo terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. (lis)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos