Kejaksaan Tubaba Tahan Staf Keuangan Pasar Pulungkecana

img
AR, staf di bidang keuangan Pasar Pulungkencana, Tulangbawang Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan pasar. Foto. Solihin.

MOMENTUM, Panaragan -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pulungkecana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Tersangka tersebut berinisial AR, seorang wanita yang menjadi staf di bidang keuangan Pasar Pulungkencana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan langsung menahan AR pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Jaksa Tahan Seorang Pejabat Tubaba, Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulungkecana

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-441/L.8.23/Fd.1/04/2025  (AR), yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, Mochamad Iqbal.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala. 

"Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–441/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025," ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan pasar yang seharusnya menjadi fasilitas publik bagi masyarakat.

Proses penyidikan dan pengembangan perkara ini masih terus berjalan, dan Kejari Tubaba membuka kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.

Selumnya, pada awal Desember 2024, Kejaksaan juga menetapkan HY, Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambukibang Kabupaten Tulangbawang Barat, sebagai tersangka.

Sebelumnya, tersangka menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai pengelola Pasar Pulungkencana pada 2022 sampai dengan 2023.  (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos