Dishub: Tiang Fiber Optik Harus Dibongkar! 

img
Tiang fiber optik menutupi lampu lalu lintas (traffic light) di perempatan Jalan Tamin, Kota Bandarlampung. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung menegaskan tiang fiber optik yang menutupi lampu lalu lintas (traffic light) harus dibongkar. 

Sebab, kondisi itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Selain itu, traffic light sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas tidak boleh ditutupi atau terhalangi keberadaannya oleh benda apa pun. Karena berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan. 

Hal itu diungkapkan Amsyar Riendika, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Bandarlampung, kepada harianmomentum.com, Selasa (22-4-2025). 

Baca Juga: Fiber Optik Halangi Lampu Lalu Lintas 

Amsyar mengatakan, setelah mengecek ke lokasi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan para provider pemilik tiang fiber tersebut. 

Dari hasil komunikasi informal, empat provider menyatakan siap membongkar tiang fiber miliknya yang berada di lokasi tersebut.

“Empat provider sudah menyatakan kesanggupan mencabut tiang fiber optik dari lokasi,” jelasnya. 

Ia menjelaskan, berdasarkan pemantauan melalui Google satelit, pemasangan awal tiang fiber optik di titik tersebut pada tahun 2021. 

"Kita lihat di Google satelit itu pemasangan di tahun 2021. Awalnya hanya ada dua tiang. Kemudian ada penambahan beberapa yang baru, sampai nutupin traffic light," jelasnya. 

Memang, di persimpangan tersebut terdapat traffic light tinggi (TL) dan rendah. Namun, meski traffic light (TL) yang tinggi tidak terhalangi tiang fiber optik, tetap saja harus dibongkar dan dipindahkan. 

"Mungkin masyarakat belum komplain karena masih bisa lihat TL yang di atas. Tapi kan itu tetap nutupin pandangan, jadi harus dibongkar,” tuturnya. 

Amsyar memastikan akan terus memantau tindaklanjut provider selaku pemilik tiang fiber. “Kami minta harus secepatnya dibongkar,” tegasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos