Dugaan Pungli, Pengelola Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau Diadukan ke Kejaksaan

img
DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Provinsi Lampung saat melapor dugaan pungli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (2-5-2025).

MOMENTUM, Liwa--Dugaan pungutan liar (pungli) retribusi Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau di Kawasan Seminung Lumbok Resort, Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dilaporkan DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jumat (2-5-2025).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa Lampung, Fakih Fakhozi mengatakan, terdapat dua dugaan atas pengelolaan sementara Pasar Tematik Wisata Jelajah Danah Ranau yang dilaporkan ke Kejati Lampung.

Pertama yakni dugaan terjadinya pungli retribusi. Kedua mengenai penyalahgunaan wewenang lantaran membuka fasilitas yang masih dalam masa perawatan.

LSM Trinusa menilai pungutan di Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau Rp5 ribu per pengunjung tidak sesuai peraturan.

Sebab, dalam peraturan daerah Lampung Barat Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi masuk kawasan Seminung Lumbok Resort hanya Rp3 ribu.

Sementara dalam kenyataannya, retribusi masuk ditarik pengelola Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Rp5 ribu per pengunjung setelah sebelumnya pungutan retribusi menerapkan skema per kendaraan roda dua atau motor Rp5 ribu dan kendaraan roda empat atau mobil Rp20 ribu.

"LSM Trinusa menemukan bahwa pengelola Pasar Tematik Wisata memberlakukan tarif retribusi yang tidak memiliki dasar hukum jelas, skema retribusi berubah-ubah selama libur lebaran 1446 H, pengunjung dikenakan tarif masuk Rp5 ribu. Sementara di Perda tarif masuk dewasa Rp3 ribu dan anak-anak Rp2 ribu," kata dia.

Bahkan, ternyata perbup retribusi hasil pengelolaan Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau masuk PAD include dengan PAD Seminung Lumbok Resort ternyata belum terbit lantaran belum ditandatangani bupati.

Menurut dia, pihaknya menduga ada penyalahgunaan wewenang lantaran fasilitas yang menelan anggaran Rp70 miliar itu yang masih dalam masa perawatan dibuka untuk umum dan menarik retribusi.

"Fasilitas sudah dibuka untuk umum, menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur dan potensi bahaya bagi pengunjung. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,'' kata dia.

Trinusa mendesak aparat penegak hukum, kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli itu dan menertibkan retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Trinusa juga mendesak tarif retribusi yang diduga ilegal itu dicabut.

"Kami meminta pemerintah daerah transparan dan bertanggungjawab. Dana publik harus dikelola untuk rakyat, bukan keuntungan oknum atau pihak tertentu," tegas Fakih Fakhozi.  

Setelah melapor ke Kejati Lampung, LSM Trinusa berjanji mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Masyarakat diharap melaporkan praktik pungli lainnya ke hotline LSM Trinusa Lampung," kata dia. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos