Harianmomentum.com-- Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Tanggamus menggelar Sosialisasi Pemilih Perempuan untuk
pemilihan kepala daerah serentah tahun 2018: Pemilihan Gubenur Lampung dan
bupati setempat. Sosialisasi berlangsung di Aula Serumpun Padi, Kecamatan
Gisting, Selasa (16/1).
Sosialisai itu diikuti seratus orang calon pemilih perempuan
yang berasal dari berbagai organisasi kewanitaan di kabupaten setempat. Ketua
KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan
meningkatkan partisipasi pemilih perempuan dalam pilkada serentak mendatang.
"Sosialisasi ini sangat penting, agar calon pemilih
perempuan mengerti dan paham pentingnya berpatisipasi dalam pilkada serentak
nanti, karena memberikan suara itu adalah hak demokrasi warga negara,"
kata Otto.
Hal senada disampikan anggota komisioner KPU Tanggamus
Antoniyus. Menurut dia, kaum punya hak yang sama dengan kaum laki-laki untuk
menetukan pilihan calon kepala daerah dalam pilkada nanti.
“Satu suara yang kita berikan kepada calon kepala daerah akan
sangat menentukan kelanjutan proses pembangunan selama lima tahun kedepan,”
kata Antoniyus.
Dia menerangkan, dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada
ada 12 azas dan prinsip yang harus dipatuhi: mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib penyelenggaraan.
Kemudian: mengedepankan kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, 0profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
"Untyk syarat pemilih, harus berusia 17 tahun, sudah
atau pernah menikah dan purnawiran atau tidak lagi menjadi anggota TNI atau
Polri," jelasnya. (day)
Editor: Harian Momentum