Nanda-Antonius Bantah Dana Aspirasi dan Reses untuk PSU Pilkada Pesawaran

img
Kuasa hukum Nanda-Antonius M Ali, Muhammad Yunus kala sidang di MK. Foto: dokumen MKRI.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali membantah penyalahgunaan dana aspirasi DPR/MPR dan dana reses DPRR Provinsi Lampung untuk kepentingan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, mereka juga membantah adanya keterkaitan penggunaan sumber daya negara/daerah untuk kepentingan kontestasi politik.

“Pihak Terkait membantah dengan tegas karena peristiwa sebagaimana dimaksud tidak ada aktivitas kampanye atau mengajak peserta pada tersebut untuk memilih Pihak Terkait (Nanda-Anton),” kata kuasa hukum Nanda-Antoniyus, Muhammad Yunus dalam sidang dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu pada Jumat (20-6-2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Bantahan itu terkait dengan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran pada 6 Mei 2025. Kegiatan ini dihadiri empat gabungan kelompok tani (Gapoktan). Yaitu, Gapoktan Arjuna Jaya dari Desa Purworejo, Cinta Karya dari Desa Lumbirrejo, Sumber Kehidupan dari Desa Bangunsari dan Gapoktan Sido Muncul dari Desa Halangan Ratu. 

Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah (Su-Su) Rhalieb menyatakan, pemberian alsintan berupa pompa air berukuran 6 inchi dan 10 unit hand spayer, yang merupakan bantuan pemerintah melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) lebih dikenal dengan istilah dana aspirasi dari anggota MPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Muzani, digunakan untuk menguntungkan Nanda-Antoniyus.

Namun, Yunus membantah. Pemberian bantuan alsintan tersebut merupakan kegiatan resmi yang dibiayai oleh negara yang sudah terjadwal, sehingga tidak ada hubungannya dengan PSU Pilkada Pesawaran. 

Terhadap kegiatan tersebut juga, disebutkan tidak ada temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, perihal telah terjadi pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Paslon Su-Su.

Selain itu, Nanda-Anton juga membantah acara yang dimaksud Su-Su sebagai bagi-bagi amplop berisi uang kepada sejumlah warga di Desa Kububatu Kecamatan Waykhilau melalui kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni. 

"Acara tersebut bukan dalam rangka reses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, tetapi merupakan kegiatan biasa antara anggota DPRD dan masyarakat dalam rangka merawat konstituen. Pada pertemuan tersebut, tidak ada pembagian uang dengan tujuan agar pemilih memilih pihak terkait (Nanda-Anton), serta tidak ada satu pun alat peraga maupun simbol-simbol yang berhubungan dengan pihak terkait," jelas Yunus kepada mahkamah.

Terlebih lagi kata dia, dalam permohonannya, paslon 01 tidak mendalilkan telah membuat laporan kepada Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran pada acara-acara tersebut sebagaimana dalil Pemohon. 

Menurut Yunus, dalil Pemohon lebih didasarkan pada berita media massa, selanjutnya Pemohon secara sewenang-wenang menafsirkan bahwa telah terjadi pelanggaran pada acara tersebut.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyampaikan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran menyatakan laporan dugaan pelanggaran dalam hal pemberian bantuan alsintan oleh Nanda-Anton belum masuk tahapan kampanye.

Sehingga, dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil laporan dan tidak dapat diregistasi. 

"Sentra Gakumdu berkesimpulan laporan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," jelas Bawaslu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran sebagai Termohon, menyatakan tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah suara maupun pergeseran suara antara Supriyanto-Suriansyah dan Nanda-Anton berdasarkan data yang disajikan dari Form D. Hasil yang telah ditetapkan. 

Menurut KPU, seluruh dalil Supriyanto-Suriansyah sama sekali tidak menguraikan dan menyandingkan data mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara di semua tingkatan mulai dari TPS, kecamatan, hingga kabupaten.

“Sepanjang penyelenggaran PSU Kabupaten Pesawaran tidak terdapat adanya temuan, rekomendasi, ataupun putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung ataupun Bawaslu Kabupaten Pesawaran terhadap pelanggaran dimaksud,” kata kuasa hukum KPU Ridhotul Hairi.

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Pesawaran atas pemungutan suara ulang (PSU) yang diselenggarakan pada 24 Mei 2025 ialah, Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara dan Nanda Indira-Antonius M Ali meraih 128.715 suara. 

Berdasarkan jumlah itu, perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah sehingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos