Polisi Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Pringsewu

img
Polsek Sukoharjo mengamankan dua orang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil tindak pidana pencurian.

MOMENTUM, Pringsewu--Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Pringsewu mengamankan dua orang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil tindak pidana pencurian. 

Kedua terduga pelaku berinisial AG (50) warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dan MS (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diduga berperan sebagai penadah kendaraan curian.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada bulan Juni 2025. AG diamankan di kediamannya pada Kamis (19-6-2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Sedang MS ditangkap sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (27-6-2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga atas nama Agus Triyantoro warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. "Korban melaporkan telah kehilangan satu unit truk Mitsubishi engkel warna kuning dengan nomor polisi T 8649 TA saat diparkir di garasi samping rumahnya pada Senin (2-6-2025) sekitar pukul 03.30 WIB,"jelas AKP Juniko mendampingi Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu (29-6-2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kapolsek, lalu polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan truk yang diduga milik korban di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

"Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan kendaraan tersebut, meski pemilik bengkel berhasil melarikan diri,"ungkap Kapolsek Sukoharjo. 

Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi seseorang berinisial AR yang diduga menjual truk kepada pemilik bengkel. AR kemudian diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan, AR mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari MS.

"Selanjutnya, polisi memburu MS dan dapat mengamankannya. Dari keterangan MS, mengaku mendapatkan kendaraan itu dari rekannya yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. MS mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari penjualan kendaraan tersebut, sementara AG disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta," beber Juniko.

Kapolsek Sukoharjo menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk milik korban, beberapa unit telepon genggam, 2 butir amunisi aktif, serta peralatan lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan kemungkinan jerat tambahan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun," imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos