MOMENTUM, Metro--Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Lampung menemukan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (PP) dalam alokasi anggaran pemberian honor piket tenaga honorer dan ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro pada 2024.
Akibat ketidaksesuaian tersebut, terjadi pengeluaran anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Metro sebesar Rp245 juta lebih (Rp245.780.000) yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Disebutkan dalam Laporan Hasil Pertanggungjawaban Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kota Metro tahun 2024. Satpol-PP Kota Metro menganggarkan anggaran Rp6.865.895.000, dan terealisasikan sebesar Rp6.862.480.000 atau sebesar 99,95 persen untuk belanja jasa tenaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pada Sapol-PP Kota Metro.
Menurut pemeriksaan lebih lanjut BPK RI Provinsi Lampung, berdasarkan SK Walikota Metro nomor 30 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Metro nomor 43 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro disebutkan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan salah satu fungsi pada bidang Operasional Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol-PP, sehingga pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat tersebut tidak dapat diberikan.
Sehingga, kondisi tersebut pula tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah di ubah dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Regional.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, hasil temuan BPK tersebut didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan, ia menyebut, pembayaran honor piket tersebut dibayarkan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali). Saat ini, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pihak BPK.
"Itulah yang nanti kami akan konsultasi dengan BPK. Karena kan, kalau kami pembayaran berdasarkan Perwali, sedangkan temuan BPK tidak sesuai dengan Perpres. Maka, Perda kan masih berlaku. Itulah yang akan kami konfirmasi dengan BPK. Langkah apa ke depannya yang mesti dilakukan," kata Jose, Selasa (8-7-2025).
"Tapi yang jelas, temuan itu kami tindaklanjuti. Kemarin juga sudah kami laporkan kepada pimpinan," tambahnya.
Jose mengungkapkan, atas temuan BPK tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan pengembalian honor tersebut secara bertahap.
"Sesuai dengan hasil temuan BPK itu, kami tindaklanjuti dengan kawan-kawan semua. Kemudian, kita melakukan pengembalian secara bertahap," tambahnya.
Dia menyebut, adapun mekanisme pengembalian hasil temuan BPK tersebut, dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Pengembaliannya sesuai dengan kesepakatan teman-teman dan kemampuan masing-masing. Yang penting iktikad baik sudah kami jalani. Apakah nanti berjalan berapa lama tergantung kemampuan masing-masing," ucapnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon