Harianmomentum.com--Kasus pencabulan kembai
terjadi di Lampung Selatan, kali ini seorang guru ngaji di Kecamatan Sragi tega
mencabuli muridnya sendiri.
Tatan Mulyana (46) warga Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi,
dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang muridnya
yang masih di bawah umur yaitu BN (15) dan MN(14).
BN mengaku telah disetubuhi oleh sang oknum guru mengaji,
sementara MN mengaku tidak sampai disetubuhi karena sang guru mengaji hanya
meremas-remas bagian tubuhnya saja.
“Anak ini (BN) disuruh nyuci dirumahnya, alesannya karena
isteri si Ustad lagi pergi ke Pulau Jawa, ya disuruh bantu bantu lah, tapi
setelah nyuci katanya keponakan saya diajak tiduran, anaknya gak mau tapi
dipaksa. Guru ngaji biasa mas, yang satu 15 tahun, yang satu 14 tahun. Yang
satunya udah digituin yang satunya baru dipegang pegang,” kata Apri, salah
seorang paman korban di ruang PPA Polres Lamsel, Rabu (17/01).
Apri melanjutkan, awalnya pihak keluarga tidak mengetahui
kejadian tersebut, cerita tersebut baru sampai ketelinga mereka, setelah ada
salah seorang kawan koban yang mengatakan kepada kelurganya.
“Kejadiannya sudah satu bulan lalu, karena takut dia cerita
sama teman temannya. Temen-temannya yang nyampein ke orang tua. Akibat kejadian
itu si anak merasa trauma dan takut jika melihat dan mendengar nama sang
ustad,” terangnya.
Sementara, MN salah satu korban mengatakan, sang guru ngaji
memiliki banyak murid, baik laki-laki maupun perempuan.
“Banyak bang, ada sekitar 32 orang yang gede kalau yang kecil
banyak,” terangnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel
mencatat sejak 1 Januari 2018 hingga 17 Januari 2018 ini, sudah ada tiga kasus
pelecehan anak di bawah umur.
“Sudah ada tiga kasus, tidak termasuk yang di Natar,” terang
Kanit PPA Polres Lamsel Iptu Timur Irawan.
Saat ini, Polres Lamsel telah mengamankan tersangka dan
ditahan di sel Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Tersangka terancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun serta denda Rp5
miliar.(bob)
Editor: Harian Momentum