MOMENTUM, Blambanganumpu--DPRD Kabupaten Waykanan mengesahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan Rancangan Perubahan KUA PPAS itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Waykanan Rial Kalbadi, Kamis 17 Juli 2025.
Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan mengesahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS tersebut.
"Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ini, akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk kesinambungan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Waykanan," kata Ayu.
Dia menjelaskan, penyampaian dan pengesahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS tersebut merupakan tahapan dalam proses penyusunan Perubahan APBD.
Proses penyusunan Perubahan APBD tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Atas nama Pemkab Waykanan, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Anggota DPRD dalam membahasan dan mengesahkan Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 ini. Semoga upaya yang telah kita lakukan, memberikan kontribusi positif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Waykanan yang Kita cintai,” harapnya.
Sebelumnya dibertikan, proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Waykanan dalam Perubahan APBD tahun 2025, hanya Rp1,361 triliun. Jumlah tersebut menurun Rp71,496 miliar atau 4,99 persen dari sebelum perubahan yang mencapai Rp1,433 triliun.
Penurunan pendapatan daerah tersebut, terungkap dalam rapat paripurna DPRD Waykanan, Rabu (2-7-2025). Rapat paripurna tersebut mengagendakan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Waykanan tahun anggaran 2025. (**)
Editor: Munizar