Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

img
Sidang tuntutan Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Foto: Tangkapan layar youtube DilmilZonePalembang (kanal Dilmil I-04 Palembang)

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang lanjutan kasus tragedi penembakan terhadap tiga polisi Waykanan, Lampung, memasuki babak baru nan penting. 

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit aktif TNI, dituntut dengan hukuman mati oleh Oditur Militer (Odmil) I-05 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21-7-2025).

Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga aparat kepolisian yang tengah bertugas.

“Oditur Militer meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa karena telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Letkol CHK Darwin.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 17 Maret 2025, saat anggota Polsek Way Kanan tengah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam ilegal di Desa Karangmanik, Kabupaten Waykanan, Lampung. Arena tersebut disebut dikelola oleh Kopda Bazarsah.

Tanpa peringatan, terdakwa menembakkan senjata api laras panjang ke arah para petugas. Tiga anggota polisi tewas seketika, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Menurut Oditur, tindakan penembakan dilakukan secara sadar dan terencana. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kesaksian saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri, memperkuat unsur kesengajaan dalam pembunuhan tersebut.

“Sudah cukup bukti secara meyakinkan bahwa terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga aparat penegak hukum. Ini merupakan kejahatan berat yang tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tapi juga mencoreng kehormatan institusi TNI,” tegas Letkol Darwin.

Selain hukuman mati, Oditur Militer juga menuntut hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kopda Bazarsah dari kedinasan militer.

Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumati, mengapresiasi langkah tegas dari Oditur Militer dalam menuntut hukuman maksimal kepada pelaku. “Baik keluarga maupun tim kuasa hukum sangat bersyukur dan berterima kasih atas tuntutan hukuman mati ini,” ujarnya kepada wartawan. 

Putri berharap tuntutan tersebut menjadi awal keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan orang tercinta karena tindakan brutal di luar batas. Dia meminta majelis hakim yang menangani perkara itu menjatuhkan putusan setimpal yang menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan penegakan hukum. 

“Kalau Yang Mulia Hakim memiliki hati nurani dan melihat konteks kasus ini secara utuh, seharusnya vonisnya juga sejalan,” jelas dia.

Menurutnya, kasus itu bukan sekadar penembakan biasa. Dia menyoroti adanya pola berulang terkait kepemilikan senjata api ilegal di kalangan aparat, yang berujung pada hilangnya nyawa. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos