Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Gunungsugih

img
Kasat Reserse Narkoba AKP Eko Heri Susanto.

MOMENTUM, Gunungsugih--Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap kasus peredaran narkoba di Kampung Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (15-7-2025) pukul 23.00 WIB tersebut, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang bandar inisial RS (35) asal Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah dan tiga penyalahgunaan narkoba.

Kasat Reserse Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan, lokasi persembunyian pelaku berada di dekat Masjid Syuhada, Kecamatan Gunungsugih.

"Dari para tersangka, kami menyita barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 14,6 gram, 6 butir pil ekstasi, timbangan digital, dan plastik kosong kemasan narkotika untuk diedarkan," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (22-7).

Eko melanjutkan, saat penggerebekan, petugas juga mengamankan uang hasil transaksi sebesar Rp 2,9 juta milik pelaku.

Adapun sasaran edar pelaku adalah warga sekitar Kecamatan Gunungsugih dan luar kecamatan.

Di tempat persembunyiannya, kata Eko, pelaku menyediakan sebuah gubuk di halaman belakang rumah untuk memfasilitasi penyalahgunaan narkoba.

Eko mengatakan, lokasi tempat persembunyian pelaku tertutup, gerbang ditutup dan digembok, seolah rumah tersebut tidak berpenghuni.

Meski demikian, pihaknya telah melakukan pengintaian yang cukup lama dan mengerucut pada rumah tersebut.

"Sebagian besar pelanggan datang ke lokasi bandar lalu menggunakan di sana. Aktivitas serta transaksi tersbut sudah kita telusuri sebelumnya, dan akhirnya berhasil kami ungkap," ujar Eko.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos