Realisasi PAD Wisata Pasar Tematik Danau Ranau Memprihatinkan

img
Obyek wisata Paar Tematik Jelajah Danau Ranau di Kabupaten Lampung Barat

MOMENTUM, Lumbokseminung--Keberadaan obyek wisata Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau di Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat sejatinya bertujuan untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Namun, faktanya realisasi PAD dari obyek wisata tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan Pemkab Lambar. Padahal jumlah pengunjung terbilang tinggi, terutama pada saat liburan Hari Raya Idul Fitri, akhir Maret 2025.

Diduga, pendapatan dari retribusi tiket masuk dan parkir kendaraan di obyek wisata Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau itu tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah. Menjadi bajakan para oknum yang tak bertanggung jawab.

Pada tahun 2025, Pemkab Lambar menargetkan PAD dari tiket masuk obyek wisata tersebut sebesar Rp33 juta.  

Namun, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Lambar, per 31 Juli 2025 realisasi PAD dari tiket masuk obyek wisata tersebut baru mencapai Rp23 juta.

"Realisasi retribusi tiket masuk Disporapar saat ini 23 juta. Sedangkan realisasi parkir Dishub 2,5 juta," kata Sekretaris Bapenda Lambar Wasis Supriyanto, Kamis (31-7-2025).

Dalam Perda Kabupaten Lambar Nomor: 1 tahun 2024 ditetapkan besaran tiket masuk Rp3 ribu perorang dewasa dan Rp2 ribu untuk anak-anak. Kewenangan pengelolaan tiket masuk tersebut ada pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Lampung Barat (Disporapar).

Faktanya, saat libur lebaran akhir Bulan Maret 2025, tiket masuk obyek wiata Pasar Tematik  Jelajah Danau Ranau dan kawasan Seminung Lumbok Resort dipungut oleh Pokdarwis . Kepala UPT Sarana Prasarana Disporapar Lambar Izrim diwakili Kasubag Tata Usaha, Thony mengatakan,  pihaknya hanya fokus dalam pelaksanaan pencapaian target PAD.

Soal tiket masuk Kawasan Seminung Lumbok Resort, pihaknya tidak dilibatkan.

''Itu (tiket masuk) di luar kami. Karena kami masuk pun dikenakan biaya masuk. Badahal kami pengelola hotel. Saya tidak tahu karena tidak ada kordinasi selama ini baik ke upt maupun ke dinas," katanya, Rabu 30 April 2025.

Besaran tiket masuk yang dipungut Pokdarwis kepada pengunjug tidak sesuai perda. Pokdarwis memungut besaran tiket lebih tinggi dari yang tercantum di Perda nomor: 1 tahun 2024,  sebesar Rp5 ribu per pengunjung per sekali masuk.

Tak hanya itu, sebelumnya Pokdarwis mengenakan tiket masuk berdasarkan kendaraan, sepeda motor Rp5 ribu dan mobil Rp20 ribu. Demikian pula kapal motor saat sandar sempat ditarif Rp20 ribu.

Menurut Pengawas Pengelola Wisata Pasar Tematik Zawardi, retribusi yang dipungut dari pengunjung pada H+1 lebaran atau 1 April 2025, sebesar Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp20 ribu untuk mobil.

"Pada H plus 3 atau 2 April 2025 hingga H+7 , 6 April 2025, pola penarikan retribusi diubah, hanya dikenakan tiket masuk Rp5 ribu per orang dewasa," katanya.

Terkati jumlah pasti pendapatan dari hasil pungutan tiket masuk tersebut, sulit diketahui lantaran cukup tertutup. Namun begitu, estimasi pendapatan dari tiket masuk itu bisa diketahui dari jumlah pengunjung.

Menurut Zawardi, saat membuka layanan untuk pengunjung sejak H+1 hingga H+7 lebaran Idul Fitri atau 1 hingga 6 April 2025, jumlaah  pengunjung mencapai 100 ribu lebih. "Lebih kalau 100 ribu pengunjung,'' kata dia kepada tim, Minggu, 6 Maret 2025.

Jika dikalkulasi dari jumlah pengunjung yang disebut Zawardi dikalikan besaran tiket masuk Rp5 ribu, maka jumlahnya mencapai Rp500 juta. Namun, pada 30 April 2025, Sekretaris Pokdarwis Anggrial Ribowo, kepada beberapa media, menyebut pengunjung selama libur lebaran 2025 hanya 30 ribu. Merujuk pernyataan sekretaris pokdarwis itu, pendapatan dari tiket masuk selama libur lebaran mencapai Rp150 juta. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos