MOMENTUM, Blambanganumpu--DPRD Waykanan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Waykanan Rial Kalbadi, Senin (4-8-2029).
Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah pada rapat paripurna tersebut memaparkan lima titik tekan utama yang menjadi arah tujuan penerapan RPJMD Tahun 2025-2029.
Lima titik tekan penerapan RPJMD tersebut yang meliputi: Peningkatkan kualitas sumber daya manusia yang lebih cerdas, sehat dan berdaya saing. Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Memperkuat infrastruktur dasar, untuk pemerataan pembangunan dan konektivitas wilayah. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, demi menjada kepercayaan publik serta menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.
"Perda RPJMD ini bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan cerminan dari cita-cita dan harapan bersama untuk mewujudkan Kabupaten Waykanan yang Mandiri dan Sejahtera," terangnya.
Di dalam dokumen RPJMD tersebut terkandung visi, misi, tujuan, strategi, serta program-program prioritas yang akan dijalankan untuk menjawab tantangan dengan memanfaatkan potensi yang ada.
Pada akhir sambutanya, bupati menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah membahas dan mengesahkan Perda RPJMD tersebut.
“Pengesahan Perda RPJMD ini merupakan langkah awal yang fundamental. Tugas kita selanjutnya memastikan setiap program dan kegiatan yang tercantum di dalamnya dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien," harapya. Karena itu, lanjut dia, diperlukan kerjasama yang erat antara jajaran pemkab dan DPRD serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Rapat paripurna DPRD tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Machiavelli Herman Tarmizi bersama jajaran dan forum komunikasi pimpindan daerah setempat. (**)
Editor: Munizar