MOMENTUM, Gedongtataan--Komitmen Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk memenuhi hak-hak anak kembali diganjar penghargaan dari pemerintah pusat.
Untuk ketiga kali berturut, Pemkab Pesawaran meraih Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Level penghargaan itu pun meningkat, dari sebelumnya kategori Madya menjadi Nindya.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan kepada Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Penyerahan penghargaan berlangsung di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (8-8-2025) lalu.
Bupati Dendi Ramadhona mengatakan, capaian tersebut menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Pesawaran yang sebelumnya telah meraih kategori madya selama tiga tahun berturut-turut.
"Peningkatan level penghargaan dari madya ke nindya membuktikan komitmen Pemkab Pesawaran yang semakin kuat menjamin terpenuhinya hak-hak, sekaligus perlindungan khusus bagi anak-anak di Kabupaten Pesawaran," kata bupati.
Bupati juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak terkait atas kerja keras mewujudkan pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak di Kabupaten Pesawaran.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Dinas P3AP2KB, Forkopimda, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, serta forum anak yang telah bersinergi dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak," ungkapnya.
Penghargaan KLA diberikan kepada daerah yang dinilai berhasil membangun sistem perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Penilaian dilakukan berdasarkan lima klaster hak anak: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.
Seluruh proses evaluasi dilakukan secara berlapis, mulai dari evaluasi mandiri, verifikasi administrasi, hingga verifikasi lapangan secara hybrid.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi menjelaskan, proses penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak dimulai dari evaluasi mandiri oleh masing-masing daerah.
Kemudian diverifikasi kembali oleh pemerintah provinsi, sebelum diajukan ke Kementerian PPPA. Proses tersebut berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun, melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
“Dari 464 kabupaten/kota yang mengikuti tahapan verifikasi, 355 kabupaten/kota berhasil meraih kategori layak anak,” ungkap Menteri Arifatul.
Penghargaan tersebut sebagai tindak lanjut dari sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2020. (**)
Editor: Munizar