MOMENTUM, Pringsewu--Baru dua tahun menghirup udara bebas, setelah empat tahun mendekam di penjacara, pria berinisial DA (40) alias Mohay, kembali diringkus polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu itu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.
"Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari penggeledahan, kita temukan satu paket sabu siap edar dan uang Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut,"ungkap Chandra, Senin 29 September 2025.
Menurut pengakuan pelaku, aksi nekatnya dilakukan karena desakan ekonomi. Mohay mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap setelah bebas dari penjara, hingga akhirnya memilih jalan pintas dengan kembali menjadi pengedar narkoba.
"Alasannya klasik, butuh uang karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Padahal, seharusnya pengalaman di penjara menjadi pembelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,"ucap AKP Candra
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Diduga, Mohay bukanlah pelaku tunggal dalam bisnis haram ini dan terhubung dengan jaringan pengedar lain di wilayah Pringsewu.
"Kita masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,"imbuh AKP Candra. (**)
Editor: Muhammad Furqon