MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melantik 1.032 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, Rabu (1-10-2025).
Pelantikan tersebut dilakukan secara serentak di 10 organisasi perangkata daerah (OPD).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung nomor 800.1.2.5/5451/VI.04/2025 tertanggal 29 September 2025.
Dalam arahannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengingatkan, status PPPK bukan hanya sebatas pengakuan administratif.
"Melainkan sebuah tanggung jawab moral sebagai bagian dari aparatur pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," jelasnya.
Terlebih, menurut dia, masayrakat memiliki harapan besar terhadap PPPK untuk peningkatan kualitas pelayanan, percepatan kinerja birokrasi. Sehingga menghadirkan pemerintahan yang lebih baik.
"Kehadiran PPPK diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian maupun sektor-sektor lain yang menjadi prioritas pembangunan daerah," sebutnya.
Karena itu, dia mengajak seluruh PPPK segera beradaptasi, bekerja dengan penuh integritas, serta memberikan kinerja terbaik sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Menurut dia, saat ini pemerintah dihadapkan pada tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Mulai dari transformasi digital, perubahan sosial, hingga tuntutan pelayanan publik yang cepat.
"PPPK harus menjadi bagian dari solusi. Jangan pernah puas dengan pencapaian hari ini, teruslah belajar, tingkatkan kompetensi, serta jaga disiplin dan etos kerja," tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung 1.032 PPPK yang baru dilantik tersebar di 29 OPD.
Jumlah terbanyak berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung dengan jumlah 778 orang.
Berikut rinciannya:
1. Disdikbud 778
2. Satpol PP 40
3. Dinas Koperasi UKM 38
4. Dinas BMBK 31
5. Biro Umum 28
6. Dispora 21
7. RSJ 20
8. RSUAM 19
9. Bapenda 15
10. Dinkes 14
11. Dinas PSDA 11
12. Sekretariat DPRD 10
13. Dinsos 7
14. Disparekraf 7
15. Dinas KPTPH 7
16. Badan Penghubung 6
17. DKP 5
18. Disperindag 5
19. Disnakkeswan 5
20. Dinas PKPCK 4
21. Dishub 3
22. BPKAD 1
23. Disdukcapil 1
24. Diskominfotik 1
25. Dinas PPPA 1
26. Dishut 1
27. RSBNH 1
28. Disbun 1
29. Disnaker 1
Editor: Agung Darma Wijaya