Kemnaker Buka Program Magang Kerja, Pendaftaran Ditutup 28 Juli

img
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Program Magang Kerja Nasional hingga 28 Juli 2026. Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program magang yang dikenal dengan nama MagangHub itu merupakan bagian dari target pemerintah menjaring 150 ribu peserta sepanjang 2026. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga batch dengan kuota masing-masing 50 ribu peserta.

"Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Program ini menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja," kata Darmawansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga: Anggota DPRD Tubaba Ditahan Kejaksaan, Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Pendaftaran akan ditutup pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, proses seleksi berlangsung hingga 5 Agustus, penetapan peserta pada 6 Agustus, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus, pelaksanaan magang dimulai 10 Agustus, dan pembukaan resmi program dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.

Menurut Darmawansyah, pelaksanaan program tahun ini disertai sejumlah penyempurnaan aturan untuk meningkatkan kualitas magang sekaligus memberikan manfaat lebih besar bagi peserta.

Salah satu perubahan adalah seluruh peserta berkesempatan mengikuti uji sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang. Sertifikat tersebut diharapkan menjadi bekal tambahan untuk meningkatkan daya saing saat melamar pekerjaan.

Program ini juga diperluas dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti tenaga kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya. Syaratnya, sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun setelah lulus diploma atau sarjana.

Selama mengikuti program selama enam bulan, peserta akan menerima uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan tempat magang. Selain itu, peserta juga mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kemnaker juga memperkuat pengawasan pelaksanaan program melalui koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di daerah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan peserta memperoleh pendampingan dari mentor dan lingkungan kerja yang aman serta mendukung proses belajar.

Masyarakat yang ingin mengikuti program dapat melihat persyaratan dan tata cara pendaftaran melalui platform resmi MagangHub.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos