MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan pusat pemerintahan di Kotabaru Lampung Selatan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, pembangunan itu akan mengusung konsep eco city.
"Hari ini kita melakukan rapat pembahasan bersama OPD terkait untuk membahas percepatan pembangunan Kotabaru. Pemprov berkomitmen melanjutkan," kata Marindo, Selasa (7-10-2025).
Dia menjelaskan, dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat tahapan pembangunan.
Termasuk melakukan kajian dan analisis penyesuaian batas wilayah di kawasan Kotabaru.
Menurut Marindo, pembahasan penyesuaian batas wilayah menjadi salah satu bagian penting dari proses pembangunan kawasan tersebut.
"Proses penyesuaian batas wilayah ini merupakan bagian dari tahapan pembangunan. Tapi perlu dipahami juga bahwa perpindahan batas wilayah dimulai dari masing-masing daerah," jelasnya.
Dia mengatakan, perpindahan atau penetapan batas wilayah merupakan proses yang diatur secara jelas dalam regulasi dan harus dilakukan secara bottom-up oleh daerah yang bersangkutan. Baik Lampung Selatan dan Bandarlampung.
Setelah proses di tingkat daerah selesai, Pemprov Lampung akan berperan sebagai mediator dengan mengajukan rancangan regulasi yang diperlukan.
"Apabila dalam kajian ditemukan kebutuhan perubahan aturan, Pemprov siap memfasilitasi penyusunan peraturan pemerintah atau undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Meski demikian, menurut dia, sampai saat ini belum ada usulan resmi dari kabupaten atau kota terkait penyesuaian batas wilayah.
"Saat ini masih dalam tahap kajian dan sosialisasi kepada masing-masing desa, kecamatan, serta DPRD-nya, agar nantinya menjadi kesepakatan daerah," sebutnya.
Dia mengatakan, seluruh proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyesuaian daerah.
"Saat ini sedang dalam proses kajian dan sosialisasi kepada masing-masing desa, kecamatan dan DPRD nya sehingga menjadi kesepakatan daerah dan ini atur dalam UU penyesuaian daerah," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya