40 Tahun Terbengkalai, Komisi I DPRD Siapkan Rekomendasi Kasus Tanah Waydadi

img
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi masyarakat terkait konflik agraria di tiga kelurahan di Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, yaitu Waydadi, Waydadi Baru dan Korprijaya, Selasa (14-10-2025). 

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi mengatakan sudah mencatat sejumlah poin penting untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. 

Menurutnya, penyelesaian tanah tiga kelurahan itu akan menjadi fokus utama bersama dengan aset-aset lain milik provinsi yang belum diinventarisasi secara menyeluruh.

“Sebagai lembaga pengawas, kami akan merumuskan rekomendasi dan langkah-langkah penyelesaian. Harapannya, dalam penyelesaian aset ini ada rasa keadilan. Keadilan untuk masyarakat, sekaligus menjaga marwah kelembagaan Pemprov Lampung,” kata Garinca.

Dia menambahkan, persoalan Waydadi yang sudah berlarut hingga 40 tahun harus segera diurai. Ia berharap tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemprov Lampung dapat bekerja cepat dalam menyusun keputusan dan menentukan langkah penyelesaian.

“Kita optimis karena pembentukan tim Pokja penyelesaian aset ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan Waydadi maupun aset lainnya,” kata dia.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sulpakar menyampaikan, Tim Pokja Penyelesaian Aset Provinsi Lampung juga menghadiri undangan RDP Komisi I DPRD dalam rangka membahas tahapan proses penyelesaian tanah Waydadi. 

Sulpakar menegaskan Tim Pokja akan tetap memperhatikan asas-asas hukum dalam penyelesaian konflik tanah Waydadi. 

Ia juga menyampaikan, aspirasi masyarakat akan dijadikan sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan bersama DPRD. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos