MOMENTUM, Bandarlampung -- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan komitmennya untuk mempercepat lahirnya peraturan daerah (perda) tentang tata niaga singkong. Regulasi ini dinilai mendesak agar petani mendapatkan kepastian harga, tanpa mengganggu keberlangsungan industri pengolahan.
Desakan ini muncul setelah Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, menyoroti lemahnya posisi tawar petani akibat ketiadaan dasar hukum. Selama ini, harga singkong ditentukan perusahaan pengolah tanpa aturan yang jelas sehingga sering merugikan petani.
“Kita butuh aturan yang memberi kepastian dan keadilan bagi petani. Selama belum ada dasar hukum yang jelas, petani akan selalu berada di posisi lemah,” kata Dasrul saat dikonfirmasi, Selasa (14-10-2025).
Menanggapi itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan kesiapannya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai langkah sementara sebelum Perda ditetapkan.
Sinyal positif tersebut disambut Budhi Condrowati yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong. Ia menegaskan DPRD berkomitmen memperjuangkan aturan yang adil bagi semua pihak.
“Lampung butuh aturan yang adil. Regulasi ini tidak boleh melemahkan petani, tapi juga tidak boleh merugikan perusahaan. Prinsipnya harus win-win solution,” kata politisi PDI Perjuangan itu saat dikonfirmasi, Selasa (14-10).
Ia menilai, persoalan fluktuasi harga singkong bukan sekadar dinamika pasar, melainkan akibat sistem tata niaga yang belum tertata. Karena itu, ia mendorong penyusunan Perda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan petani, asosiasi, dan pelaku industri.
“Petani, asosiasi, dan pelaku industri harus duduk bersama. Kita ingin Perda ini lahir dari kesepahaman, bukan hanya formalitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda tata niaga singkong nantinya akan menjadi instrumen penting untuk menciptakan transparansi harga, kontrak kerja yang jelas, serta perlindungan bagi kedua belah pihak.
“Dengan regulasi ini, kita ingin ada kepastian harga dan keadilan distribusi keuntungan,” lanjutnya.
Condro optimistis regulasi tersebut akan menjadi tonggak baru tata kelola singkong di Lampung. Selain melindungi kepentingan petani, Perda juga diharapkan menjaga keberlangsungan industri pengolahan dan memberi nilai tambah bagi perekonomian daerah. (**)
Editor: Muhammad Furqon