MOMENTUM, Bandarlampung--Kuasa Hukum CIF, wanita yang dituduh melakukan penggelapan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam sidang Pra-Peradilan ketiga pada Selasa (21-10-2025), kuasa hukum bakal menghadirkan dua orang saksi.
Muhammad Ali selaku Kuasa Hukum CIF mengatakan, selain saksi, mereka juga bakal menghadirkan bukti-bukti dokumen kepemilikan mobil toyota Yaris yang menjadi objek persengketaan.
"Besok agenda hari Selasa kami akan menghadirkan terkait saksi dan bukti dokumen pendukung," kata Ali.
Baca Juga: Tak Jadi Dinikahi Malah Dipolisikan
Dia menjelaskan, untuk saksi yang akan dihadirkan merupakan pihak leasing TAF dan Toyota.
"Karena ini mobil kredit, tentu dari pihak TAF dan Toyota. Karena mereka yang menyerahkan kepada klien kami sebagai debitur," jelasnya.
Sehingga, menurut dia, berdasarkan legal standing, mobil Toyota Yaris yang menjadi objek sengketa merupakan milik CIF.
"Terkait legal standing adalah milik klien kami CIF. Serta BPKB pun telah diambil oleh klien kami," jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Polresta Bandarlampung selaku termohon enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.
Diketahui, sidang praperadilan perdana dijadwalkan pada 13 Oktober 2025. Namun, saat itu Polresta selaku termohon tidak hadir.
Kemudian, diagendakan ulang pada 20 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut pihak Polresta menyampaikan jawaban atas gugatan CIF.
Pada jawabannya, termohon menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan pemohon atau setidak-tidaknya permohonan tidak dapat diterima. Kemudian, membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya