MOMENTUM, Pringsewu -- Niat membeli perabotan murah justru membawa petaka bagi dua warga Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Karena barang yang mereka beli ternyata hasil curian dari sebuah rumah kosong. Kini, keduanya harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi penadah.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengusut laporan pencurian di rumah orang tua Antonius Prasetyo di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Rumah tersebut sudah lima bulan tidak ditempati. Saat didatangi pada Jumat, 31 Oktober 2025, Antonius mendapati kondisi rumah berantakan dan banyak barang berharga hilang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah perabot rumah tangga raib, mulai dari satu set ranjang besi, 30 kursi besi, dua set sofa, delapan meja, mesin jahit, pompa air, hingga televisi dan rak piring aluminium. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Tim Satreskrim yang turun ke lokasi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada seorang warga berinisial MM (34). Dari tangan MM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga meja, 16 kursi, dua speaker, dan dua amplifier.
Kepada polisi, MM mengaku membeli barang-barang itu dari temannya, W alias Awik, sekitar dua bulan lalu seharga Rp1,3 juta.
Tak lama berselang, polisi juga mengamankan BS, warga lain di sekitar rumah MM, yang ternyata juga membeli satu set sofa dan meja dari orang yang sama dengan harga Rp600 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan kedua penadah berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Johannas mengatakan, kedua pelaku mengaku membeli barang dari W alias Awik. “Kedua pelaku penadah berikut barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya kepada wartawan, Selasa 4 November 2025.
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa W alias Awik adalah pelaku utama pencurian.
Menariknya, saat polisi memburunya, diketahui bahwa W sudah lebih dulu ditahan di Polsek Pugung karena kasus penadahan lain.
Dalam pemeriksaan di Polsek Pugung, W mengaku mencuri perabotan dari rumah orang tua Antonius bersama dua rekannya berinisial RD dan AS, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Dua penadah sudah kami amankan, sementara pelaku utama kini ditahan di Polsek Pugung. Dua pelaku lain masih kami buru,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, MM dan BS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, sementara W alias Awik dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati ketika membeli barang bekas dengan harga tidak wajar.
Alih-alih untung karena dapat barang murah, bisa-bisa justru berujung di balik jeruji besi. (**)
Editor: Muhammad Furqon
