MOMENTUM, Bandarlampung -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung menegaskan pentingnya setiap lembaga kursus dan pendidikan nonformal memiliki izin operasional resmi sebelum menjalankan kegiatan.
Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Febriana, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait maraknya lembaga kursus yang belum mengantongi izin.
Menurutnya, proses perizinan hanya bisa diterbitkan setelah lembaga memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
“Prosesnya sederhana, asal semua berkas administrasi lengkap dan ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan, izin bisa langsung kami keluarkan,” ujar Febriana, Rabu (15-10-2025).
Ia menyebut, koordinasi lintas instansi dilakukan agar data lembaga kursus di Bandarlampung dapat terverifikasi dengan baik — termasuk yang sudah maupun yang belum berizin.
“Dinas Pendidikan juga akan melakukan pengecekan lapangan terhadap lembaga yang belum terdaftar. Hasilnya akan menjadi dasar kami untuk tindak lanjut administrasi,” jelasnya.
Febriana menilai, keterlambatan pengurusan izin justru merugikan pengelola lembaga kursus itu sendiri. Tanpa legalitas, lembaga tidak hanya kehilangan kepercayaan publik, tetapi juga berisiko menghadapi kendala hukum.
“Izin itu bukan sekadar formalitas, tapi bukti pengakuan resmi dari pemerintah. Kalau belum punya, lembaga tidak punya perlindungan hukum dan sulit menjalin kerja sama dengan instansi lain,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi lembaga yang tetap beroperasi tanpa izin, Febriana menjelaskan, penindakan hanya dapat dilakukan melalui tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Satpol PP.
“Kalau sampai dilakukan penutupan, itu harus hasil koordinasi bersama. Tidak bisa sepihak,” katanya.
Ia berharap para pengelola lembaga kursus di Bandarlampung segera melengkapi dokumen administrasi dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“DPMPTSP siap memfasilitasi dan membantu proses perizinan agar semua lembaga kursus bisa beroperasi secara resmi dan tertib,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
