MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menghentikan sementara aktivitas tambang galian di wilayah Kecamatan Sukabumi.
Langkah tersebut diambil setelah tim gabungan pemerintah daerah melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan legalitas dan kelayakan kegiatan di lokasi tersebut.
Tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pihak kecamatan setempat, menemukan adanya indikasi kegiatan serupa tambang yang belum jelas status perizinannya.
Kepala DLH Kota Bandarlampung, Yusnadi, menyatakan bahwa penghentian dilakukan sebagai langkah preventif sambil menunggu hasil evaluasi lengkap terhadap dokumen izin.
“Kami menghentikan sementara aktivitas di lokasi tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan izin. Berdasarkan informasi awal, kegiatan di sana disebut sebagai perataan lahan, bukan penambangan. Namun hal ini masih perlu kami kaji lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tim belum menemukan pelanggaran berat. Namun Pemkot menilai perlu adanya verifikasi mendalam agar seluruh kegiatan di lapangan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola lingkungan.
“Mereka mengaku tidak ada aktivitas jual beli batu, tetapi kami tetap akan lakukan pemantauan bersama camat dan lurah. Untuk sementara, kegiatan tetap dihentikan,” tambahnya.
Kepala Dinas Perkim Kota Bandarlampung, Muhaimin, menegaskan bahwa wilayah perkotaan tidak diperuntukkan sebagai area pertambangan. Oleh karena itu, Pemkot meminta seluruh pihak menghentikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun gangguan bagi masyarakat sekitar.
“Sampai saat ini, tidak ada lokasi resmi tambang di wilayah Kota Bandarlampung. Kami mengingatkan agar tidak ada material keluar dari lokasi sebelum izin dan peruntukannya benar-benar jelas,” tegasnya.
Muhaimin menambahkan, pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung untuk memastikan langkah lanjutan, termasuk upaya reklamasi area yang sudah digali.
“Kami akan berkoordinasi dengan ESDM provinsi untuk memastikan seluruh prosedur sesuai aturan. Pengelola juga sudah berkomitmen menutup kembali area yang sempat digali,” jelasnya.
Sementara itu, pihak pengelola yang disebut bernama Didik mengaku telah mengantongi dokumen izin dan menegaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut bukan tambang komersial, melainkan perataan lahan untuk kebutuhan fasilitas parkir.
“Kami sudah mengurus semua perizinan yang diperlukan. Tujuan kami bukan menambang, hanya meratakan tanah untuk lahan parkir,” ujarnya.
Pemkot Bandarlampung memastikan proses evaluasi akan dilakukan secara transparan dan berkoordinasi lintas instansi, guna memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
