MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berencana mengajukan pinjaman daerah senilai Rp227 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Rencana itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bandarlampung terkait penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (5-11-2025).
Pinjaman tersebut direncanakan untuk mendukung pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur publik dan peningkatan pelayanan masyarakat pada tahun anggaran mendatang.
Sejumlah fraksi di DPRD, termasuk Fraksi Gerindra, menyatakan pada prinsipnya dapat menerima rencana pinjaman tersebut dengan sejumlah catatan. Fraksi menekankan pentingnya kajian manfaat ekonomi dan kemampuan fiskal daerah agar pinjaman tidak menimbulkan beban keuangan di masa depan.
Selain itu, DPRD juga meminta agar Pemkot memastikan transparansi dalam penggunaan dana pinjaman, terutama untuk program yang memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wiyadi itu, fraksi-fraksi juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan APBD 2026 yang ditetapkan mencapai Rp2,9 triliun. Target tersebut dinilai cukup tinggi dan memerlukan strategi konkret melalui perluasan basis pajak, efisiensi penarikan retribusi, serta pengembangan sektor ekonomi produktif.
Dewan juga mengingatkan agar belanja daerah diarahkan pada program produktif dan berorientasi pemberdayaan masyarakat, bukan hanya untuk kebutuhan rutin birokrasi. Sektor pendidikan dan kesehatan yang mendapat porsi anggaran terbesar juga diminta dikelola lebih efisien dan tepat sasaran.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Bandarlampung Dedi Amarullah menyampaikan apresiasi atas berbagai saran dari fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan, seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan Pemkot dalam penyempurnaan dokumen APBD 2026.
Pemkot juga berkomitmen menindaklanjuti catatan dewan terkait peminjaman daerah, optimalisasi PAD, dan peningkatan efisiensi belanja pembangunan agar pelaksanaannya sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (**)
Editor: Muhammad Furqon
