863 PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung Dilantik Besok

img
Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi

MOMENTUM, Bandarlampung--Menjelang pergantian tahun, 863 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dilantik pada Rabu (31-12-2025).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi mengatakan, pelantikan tersebut akan dilakukan di Lapangan Korpri.

"Pelantikan akan dilaksanakan besok pada pukul 07.30 WIB. Penyerahan SK 863 PPPK secara simbolis dilakukan Ibu Wakil Gubernur," kata Rendi, Selasa (30-12-2025).

Dia memastikan, secara administrasi telah diselesaikan sesuai dengan regulasi.

Dia merinci, 863 PPPK Paruh Waktu itu tersebar di 16 Organisasi Perangkat Daerah.

"Terbanyak ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdiksbu) Lampung, yang mayoritas guru," jelasnya.

Rinciannya: Disdikbud Lampung 842 orang, Dinas KPTPH empat, Sekretariat DPRD dua, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dua, Dinas PKPCK dua.

Sisanya, masing-masing OPD satu pegawai. Yaitu: BKD, BPKAD, Bapenda, Badan Penghubung, BPSDM, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air, Satpol PP serta Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).

Usai penyerahan SK, dia mengatakan, seluruh PPPK paruh waktu akan menanam pohon di dua lokasi.

"Yaitu di Embung Kemiling yang dipimpin Pak Sekdaprov dan Taman Kahati di Kotabaru bersama Ibu Wagub," jelasnya.

Penanaman pohon itu, menurut dia, sebagai wujud untuk menjaga kelestarian lingkungan. 

"Jadi nanti akan dibagi dua kelompok. Keberangkatannya dikoordinir oleh masing-masing OPD," tuturnya.

Menyikapi isu yang berkembang di sejumlah daerah terkait kecilnya gaji PPPK Paruh Waktu, Rendi menegaskan hal tersebut tidak menjadi persoalan di lingkungan Pemprov Lampung.

"Untuk Pemprov Lampung tidak ada masalah. Yang jelas, penghasilan PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan yang diterima saat ini," tuturnya.

Adapun rincian besaran penghasilan, lanjut Rendi, disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Rinciannya ada di BPKAD dan tiap OPD bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos