Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Tulangbawang Barat

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah milik salah satu pelaku berinisial DC alias M, yang berlokasi di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DC alias M (39), warga Tiyuh Karta; HR (40), warga Tiyuh Karta Raharja; dan IH (29), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kasatresnarkoba AKP Samsi Rizal mengatakan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di rumah DC. Setelah memastikan kebenaran informasi, Unit Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa: satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu, 19 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi satu butir pil warna kuning diduga ekstasi, ratusan bungkus plastik klip kosong, dua alat hisap sabu (bong) berikut pirek kaca dan selang pipet, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp742 ribu yang diduga hasil transaksi, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tersangka DC mengakui seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Sementara HR dan IH juga mengakui turut memiliki dan menggunakan barang haram tersebut,” ujar Samsi Rizal, Rabu (12-11-2025).

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat. Kami tidak akan berhenti hingga jaringan narkoba benar-benar tuntas,” tegas Samsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos