MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan relaksasi bagi pengusaha tapioka dalam pembelian ubi kayu atau singkong.
Relaksasi tersebut berupa rafaksi atau potongan harga maksimal dari yang seharusnya 15 persen menjadi 25 persen. Relaksasi tersebut berlaku mulai tanggal 1 hingga 25 Desember.
Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha dan petani singkong di Ruang Sungkai Balai Keratun, Senin(1-12-2025).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampubg Mulyadi Irsan mengatakan, berdasarkan Pergun Nomor 36 Tahun 2025, harga acuan pembelian singkong Rp1.350 dengan rafaksi 15 persen tanpa mengacu kadar aci.
Meski demikian, menurut Mulyadi, dalam rangka menyikapi kondisi pasar saat ini, pemerintah memberikan relaksasi untuk rafaksi menjadi 25 persen.
"Setelah berdiskusi dengan para petani dan pengusaha, pemprov mengeluarkan surat edaran terkait relaksasi. Berlaku mulai 1 Desember sampai 25 Desember diberikan relaksasi rafaksi 25 persen," kata Mulyadi.
Kemudian, tanggal 26 Desember sampai 25 Januari diberikan relaksasi rafaksi sebesar 20 persen. Lalu, mulai tanggal 26 Januari sampai seterusnya, rafaksi kembali normal menjadi 15 persen.
"Kenapa? Karena untuk menyikapi situasi pasar yang memang kondisi tepung tapioka masih banyak di gudang. Kita harapkan ini nanti bisa berproses dan habis," jelasnya.
Dia menyebutkan, pemberiam relaksasi itu juga telah disetujui oleh petani singkong melalui Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) dan pengusaha tapioka.
"Ini juga sudah mendapat persetujuan. Ini juga menjaga ekosistem yang baik antara petani dengan pabrik dan industri," tuturnya.
Untuk pengawasan, Mulyadi menegaskan, Pemprov telah membentuk tim pengawas dan pemantau penjualan ubi kayu yang terdiri dari unsut pemerintah, petani dan Satgas Pangan.
Dia mengatakan, bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan teguran hingga pencabutan izin.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, pertama diberikan tertulis selama 14 hari. Kedua, teguran tertulis paling lama tujuh hari. Baru diberikan sanksi berupa pencabutan izin," tegasnya.
Ketua PPUKI Dasrul menyatakan, setuju dengan kesepakatan terkait pemberian rafaksi atau potongan tersebut.
"Kami dari PPUKI sepakat dengan teman-teman. Yang penting industri ini komitmen dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan dan mereka sudah tandatangan di atas materai," jelasnya.
Editor: Agung Darma Wijaya
