MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota Bandarlampung terus memperkuat pengawasan keamanan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan mewajibkan Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, mengatakan lima SPPG yang mengajukan SLHS. Tiga dapur dinyatakan memenuhi ketentuan kesehatan lingkungan. “Tiga dapur sudah kita rekomendasikan karena secara administratif dan teknis telah sesuai persyaratan,” kata Muhtadi, Rabu (3-12-2025).
Satu dari tiga dapur yang direkomendasikan telah resmi mendapatkan SLHS dan berada di Kecamatan Tanjungsenang. Dua dapur lainnya masih menunggu penyelesaian penerbitan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara itu, dua pengajuan SLHS lainnya tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan kepada pengelola. Muhtadi menyebut ada dua aspek utama yang menjadi dasar penolakan, yakni belum tersedianya standar operasional prosedur (SOP) dan hasil uji laboratorium air bersih belum sesuai ketentuan.
“Air yang digunakan harus aman dan bebas kontaminan. Karena masih ditemukan E.coli, berkasnya terpaksa kita kembalikan untuk diperbaiki,” ujarnya.
Ia berharap dapur yang belum lolos segera melakukan pembenahan, mulai dari penyusunan SOP hingga peningkatan kualitas air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan.
Muhtadi menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat wajib bagi seluruh dapur MBG sebagai bentuk perlindungan bagi penerima manfaat. Standar tersebut mencakup kebersihan peralatan, kualitas bahan pangan, sanitasi lingkungan, hingga persyaratan kesehatan bagi petugas yang menangani makanan.
“Semua unsur harus dipastikan higienis agar makanan yang diberikan kepada masyarakat aman dan layak konsumsi,” tegasnya. (**)
Editor: Harian Momentum
