Puluhan Rumah Warga Terbanggibesar Retak Diduga Akibat Aktivitas Paku Bumi

img

MOMENTUM, Terbanggibesar--Warga Dusun 1, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, mengeluhkan aktivitas proyek pembangunan sebuah perusahaan yang diduga menyebabkan puluhan rumah mengalami keretakan.

Keluhan tersebut dipicu oleh penggunaan alat paku bumi dalam proses pembangunan yang menimbulkan getaran kuat hingga menghantam rumah-rumah warga. Dampaknya, dinding rumah warga dilaporkan mengalami retak dengan tingkat kerusakan yang bervariasi.

Persoalan ini kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Lampung Tengah pada Rabu (17-12-2025), yang menghadirkan perwakilan warga, perusahaan, serta instansi terkait.

Anggota DPRD Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya, mengatakan berdasarkan hasil hearing, sedikitnya terdapat 43 rumah warga yang mengalami keretakan akibat aktivitas paku bumi tersebut.

"Dari hearing yang kami laksanakan bersama warga Kampung Terbanggibesar atau yang terdampak, penyebab keretakan dinding pada 43 dinding rumah warga adalah hasil aktivitas 3 unit alat paku bumi yang berdentum secara bergiliran. Aktivitas tersebut dianggap mengganggu kenyamanan warga dan mengakibatkan kerugian," ujar Toni usai RDP.

Toni menyebut, dari dua perusahaan yang ada disana, aktivitas pembangunan perusahaan di PT. Angel yang membuat kerusakan pada rumah warga karena paku buminya.

Sementara, perusahaan lain bernama PT. Adi Karya sudah beroperasi dan tak luput dari keluhan warga karena limbahnya yang dianggap mencemari sumber air mereka.

Dikatakan Toni, PT Adi Karya mengeluarkan limbah yang membuat perubahan pada air sumur warga setempat, menjadi keruh, dan berdampak juga terhadap sungai hingga dianggap tidak layak digunakan untuk memasak dan dikonsumsi.

"Jarak rumah warga yang terdampak dari perusahaan bervariasi, yang terdekat ada yang 500 meter, 200 meter, bahkan ada yang 5 meter dari kedua perusahaan tersebut, infonya begitu," kata dia.

"Kami mendengar bahwa sebelumnya sudah ada rapat yang diikuti oleh camat, kepala kampung, perusahaan dan masyarakat tentang ini. Tapi hasil dari rapat tersebut yang katanya win win solution tidak dilaksanakan sama sekali," 

Toni mengatakan, setelah dilakukan penelusuran oleh dia dan anggota DPRD lainnya, ada permasalahan terkait izin perusahaan tersebut.

Salah satunya, kata dia, dari permintaan izin warga mendirikan perusahaan. Toni menganggap ada kejanggalan yang perlu diperjelas.

"Di meja hearing, masyarakat menyatakan bahwa mereka tidak memberi izin pendirian perusahaan," 

"UU No. 32 tahun 2009, apabila tidak ada izin, maka ada upaya penghentian aktivitas operasional, pencabutan izin, bahkan tindak pidananya," jelas Toni.

Toni juga menegaskan kepada Satpol PP Lampung Tengah untuk menindak tegas perusahaan tersebut jika terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

"Kami dari DPRD Lampung Tengah memohon kepada Satpol PP untuk menggunalan tugas dan fungsi dengan maksimal dengan kinerja yang konkret,"

Pasalnya, lanjut Toni, dia mendengar pengakuan dari perwakilan Satpol PP yang hadir bahwa instansi tersebut sudah sempat melakukan upaya teguran hingga larangan operasional karena terjadi gejolak di tengah masyarakat.

Namun demikian, kata dia, mengingat keluhan yang terus datang dan memanas sampai saat ini membuat Toni kembali menegaskan hal tersebut kepada Satpol PP Lampung Tengah.

"Kata Satpol PP mereka sebelumnya sudah memberhentikan, atau tidak boleh ada operasional lagi, saya meminta betul-betul hal ini dilaksanakan, jangan hanya katanya," ucap Toni.

Lebih lanjut, Toni dan para anggota DPRD Lampung Tengah akan turun ke lokasi untuk meninjau kembali paska diselenggarakannya RDP tersebut.

Disisi lain, kata dia, jajaran Pemkab Lampung Tengah dan dinas terkait yang hadir dalam RDP akan melakukan rapat internal menyikapi problem ini.

"Seminggu lagi kita akan turun ke lokasi, sembari menunggu hasil rapat internal dari Satpol PP dan dinas terkait terkait kesimpulan sementara dari RDP ini," kata dia.

Sementara itu, Kasat Pol PP Lampung Tengah M Husnip mengaku sudah melakukan penindakan sebelumnya dan telah terselesaikan yang dihadiri Forkopimda Terbanggibesar. 

Setelah diselesaikan, kata Husnip, masyarakat kembali melaporkan perusahaan tersebut ke Komisi I. 

"Sebelumnya permasalahan ini sudah diselesaikan. Tapi, kami kaget masyarakat kembali mengeluhkan masalah ini," ujar Husnip, Sabtu (20/12/2025). 

Husnip menambahkan bahwasanya ia siap menegakkan peraturan selagi sudah ada ketentuannya. "Saya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTPTSP) Lampung Tengah. Disini kami masih menunggu surat dari dinas tersebut terkait perizinan perusahaan itu," ungkapnya. 

"Disini kami juga menunggu perintah Bupati Lampung Tengah. Apabila arahannya ditutup, kami akan melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut. Pastinya, kalau sudah ketentuan yang jelas kami siap menjalankan perintah untuk menegakkan perda," pungkasnya. (*) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos