Gubernur Terbitkan SE Penanganan Siswa yang Melanggar

img
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 200 Tahun 2025 tentang penanganan secara edukatif, humanis, dan berkeadilan terhadap murid yang melakukan pelanggaran tata tertib di satuan pendidikan.

SE tersebut menyikapi masih maraknya kasus pelanggaran siswa yang kerap terjadi di Lampung.

Dalam edaran itu, disebutkan bahwa penegakan tata tertib murid harus dilaksanakan secara mendidik, adil dan berorientasi pada pembentukan karakter positif. 

Penanganan pelanggaran tidak boleh semata-mata berupa hukuman, melainkan harus menjadi bagian dari proses pembelajaran karakter di lingkungan sekolah.

Satuan pendidikan wajib memiliki dan melaksanakan penegakan tata tertib murid yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan pendamping satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta perwakilan orang tua murid.

SE itu menekankan bahwa setiap pelanggaran tata tertib perlu ditangani secara edukatif, konsisten, dan berkeadilan. 

Pelanggaran yang dimaksud meliputi perbuatan yang bertentangan dengan norma, etika, serta tata tertib yang berlaku di sekolah dan masyarakat sekitar.

Penanganan terhadap murid dilakukan secara berjenjang, proporsional, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip edukasi, humanis, keadilan, restoratif, partisipatif, dan proporsional. 

Pemberian sanksi hanya dijadikan sebagai sarana pembelajaran agar murid memahami konsekuensi dari perbuatannya tanpa mengabaikan hak dan martabat anak.

Kemudian, untuk bentuk pembinaan dibagi dalam beberapa tahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan pemanggilan orang tua, pemberian tugas edukatif, kegiatan sosial, konseling intensif, skorsing terbatas maksimal tiga hari, hingga tindakan khusus untuk pelanggaran berat. 

Untuk pelanggaran berat, penanganan dilakukan melalui rapat dewan guru dan konsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat sebelum keputusan akhir diambil.

Apabila seluruh tahapan pembinaan telah dilaksanakan dan orangtua atau wali murid menyatakan keberatan, satuan pendidikan dapat memfasilitasi pemindahan murid ke satuan pendidikan lain. Sesuai dengan kebutuhan keluarga, berdasarkan kesepakatan tertulis dan tetap menjamin hak murid memperoleh pendidikan.

Dalam hal pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana dan membahayakan keselamatan jiwa atau keamanan warga sekolah, penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung perlindungan hak anak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Thomas Amirico mengatakan, SE itu mulai diterapkan pada Januari 2026 yang diharapkan menekankan penanganan pelanggaran siswa secara edukatif, humanis dan berkeadilan.

Menurut dia, kebijakan itu dilatarbelakangi masih maraknya berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan sekolah.

Sedangkan standar penanganan belum tersedia, sehingga kerap menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

"Latar belakangnya karena banyak pelanggaran yang terjadi di sekolah, seperti terlambat masuk sekolah, merokok, mengganggu teman, hingga berkelahi," kata Thomas, Minggu (11-1-2025). 

"Selama ini belum ada tahapan penanganan yang baku, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dan multitafsir. Maka dibuat SOP agar jelas,” tambahnya.

Dia menjelaskan, melalui surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan tujuh tahapan penanganan pelanggaran. 

Dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis disertai pemanggilan orang tua, pemberian tugas edukatif, kegiatan sosial seperti kebersihan dan pelayanan sekolah, konseling intensif, pembatasan tertentu sesuai mekanisme hingga tindakan khusus sebagai langkah terakhir.

"Tindakan khusus hanya diterapkan jika seluruh tahapan sebelumnya tidak membuahkan hasil," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk tindakan khusus, sekolah dapat bekerjasama dengan TNI-Polri, tokoh agama untuk pembinaan mental dan karakter siswa.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menghukum secara represif, apalagi sampai mengeluarkan siswa dari sekolah. 

Sebaliknya, sanksi yang diberikan bersifat mendidik agar siswa dapat memperbaiki perilaku dan berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

"Harapannya, tidak ada lagi sanksi yang diberikan secara tiba-tiba. Semua ada prosesnya, dimitigasi terlebih dahulu," jelasnya.

Selain itu, dengan adanya SOP tersebut orang tua juga tahu tahapan yang dilakukan sekolah ketika anaknya melakukan pelanggaran. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos