MOMENTUM, Bandarlampung -- Dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur strategis di Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung menggelar Ekspose dan Rapat Koordinasi serta Penandatanganan Pakta Integritas di Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung.
Kegiatan itu merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk rencana pelebaran jalan ruas Jalan RE Martadinata di Kota Bandarlampung serta ruas jalan Lempasing–Padangcermin di Kabupaten Pesawaran.
Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Wiwid Nugroho dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan lintas instansi. Antara lain Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Perwakilan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bandarlampung, BPKAD Kota Bandarlampung, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Permukiman, Polsek Telukbetung Timur, Camat Telukbetung Timur, para Lurah, serta Bhabinkamtibmas.
Dalam ekspose yang berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026 itu, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung memaparkan gambaran teknis rencana pelebaran jalan, tahapan pelaksanaan, serta kebutuhan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga menegaskan peran Kejaksaan Negeri Bandarlampung sebagai bagian dari pendampingan dan pengawasan hukum, guna memastikan seluruh proses pengadaan tanah berjalan sesuai regulasi, meminimalkan potensi permasalahan hukum, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak.
Selain itu, keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berintegritas, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Sebagai komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pihak terkait, sebagai wujud kesepakatan untuk melaksanakan pengadaan tanah secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam setiap tahapan pengadaan tanah.
“Koordinasi yang kuat, pendampingan hukum dari Kejaksaan, serta pengawasan APIP menjadi kunci agar pengadaan tanah berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Wiwid.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengadaan tanah untuk pelebaran ruas jalan strategis dapat terlaksana secara optimal, sehingga pembangunan infrastruktur dapat segera direalisasikan demi meningkatkan pelayanan publik dan pertumbuhan wilayah. (**)
Editor: Muhammad Furqon
