MOMENTUM, Bandarlampung -- Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung menggelar sosialisasi Inventarisasi dan Identifikasi Objek Pengadaan Tanah sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran pembangunan untuk kepentingan umum. Kegiatan berlangsung di Kantor Kecamatan Telukbetung Timur, Kamis, 8 Januari 2026.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari peran Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung sebagai pelaksana teknis pengadaan tanah di daerah, khususnya dalam tahapan inventarisasi dan identifikasi objek serta subjek pengadaan tanah, agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung yang diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha, serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Lampung. Turut hadir Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung.
Selain itu, sosialisasi juga diikuti perwakilan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Permukiman, Polsek Telukbetung Timur, Camat Telukbetung Timur, serta lurah Sukamaju dan Waytataan.
Materi sosialisasi mencakup gambaran umum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dasar hukum pengadaan tanah, tahapan pelaksanaan mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil, serta penjelasan teknis inventarisasi dan identifikasi objek pengadaan tanah. Tahapan ini meliputi pendataan fisik bidang tanah dan data yuridis pihak yang berhak.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Lampung, Oki Harien Purnomo, menegaskan bahwa inventarisasi dan identifikasi merupakan fondasi utama dalam pengadaan tanah.
“Inventarisasi dan identifikasi objek pengadaan tanah merupakan tahap awal yang sangat penting karena menjadi dasar dalam proses penilaian, musyawarah, hingga pemberian ganti kerugian. Oleh karena itu, data yang dihimpun harus akurat, valid, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Slamet Sugiyanto, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pengadaan tanah.
“Keberhasilan pengadaan tanah tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta pendampingan aparat penegak hukum agar seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan,” kata Slamet.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung berharap terbangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan sehingga pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat. (**)
Editor: Muhammad Furqon
