MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung kembali mendata potensi pajak alat berat (PAB).
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, berdasarkan data, terdapat 240 perusahaan yang menjadi potensi PAB.
"Kemarin kita dapat data potensi Pajak Alat Berat dari 240 perusahaan," kata Slamet saat diwawancarai, Rabu (14-1-2026).
Dia menjelaskan, mayoritas perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan, perindustrian dan sebagainya.
Meski demikian, menurut dia, Bapenda akan menelusuri terlebih dahulu, apakah 240 perusahaan tersebut menggunakan alat berat dalam operasionalnya.
"Akan kita dalami dulu, apakah perusahaan-perusahaan tersebut dalam operasionalnya masih memakai alat berat atau tidak," jelasnya,
Dia mengatakan, Bapenda bakal menyiapkan strategi pendekatan pendekatan bertahap.
Mengingat lokasi perusahaan yang seringkali berada di wilayah terpencil atau jauh dari jangkauan, langkah persuasif akan diutamakan.
"Langkah awalnya kita mungkin bersurat dulu. Namun untuk detail pastinya, tim akan melakukan cross-check atau pemantauan langsung ke lapangan," sebutnya.
Dia membeberkan, untuk target PAB tahun ini ditetapkan sebesar Rp2 miliar. Jumlah itu naik dua kali lipat dibandingkan 2025 yang hanya Rp1 miliar.
"Untuk khusus alat berat target meningkat 100 persen. Dari target tahun lalu Rp1 miliar, di tahun 2026 menjadi Rp 2 miliar," bebernya.
Dia pun meyakini, target tersebut mampu tercapai. Mengingat, tahun 2025 baru 64 perusahaan yang membayar PAB.
Apalagi, dia mengungkapkan, realisasi PAB pada tahun sebelumnya juga mencapai 220 persen dari target yang ditetapkan.
"Insyaallah bisa kita penuhi, karena perolehan di tahun 2025 sudah over target sampai 220 persen," tuturnya.
Slamet menjelaskan, tarif Pajak Alat Berat sebenarnya sangat ringan dan tidak memberatkan pengusaha. Tarif yang dikenakan hanya sebesar 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB) saat ini, bukan harga beli awal.
Ia mencontohkan simulasi perhitungan pajak tersebut. Jika sebuah alat berat dibeli seharga Rp 1 miliar, pajaknya hanya sekitar Rp2 juta. Namun, karena adanya penyusutan nilai barang (depresiasi), nominal yang dibayarkan bisa jauh lebih kecil.
"Misalnya alat berat itu sudah 10 tahun, nilainya menyusut tinggal Rp 300 juta. Berarti pajaknya 0,2 persen dari Rp 300 juta. Jadi sebenarnya pembayaran pajak alat berat ini sangat ringan," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
